Terpidana Korupsi PDAM Tirta Langkisau Kembalikan Rp 298 Juta, Kejari Pessel Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar menerima uang pengganti dari istri terpidana kasus korupsi PDAM Tirta Langkisau.
D'On, Pesisir Selatan – Upaya penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencatat perkembangan penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi kasus penyalahgunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019–2020. Jumlah uang yang berhasil dipulihkan negara tidak sedikit: Rp 298.877.563.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga terpidana, Gusdan Yuwelmi, melalui istrinya yang datang ke Kejari dengan didampingi kuasa hukum, Dr. Suharizal. Penyerahan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari proses hukum panjang yang menjerat mantan pejabat perusahaan daerah tersebut.
Putusan MA: Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Lasargi Marel, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 5204 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 10 November 2023. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Gusdan Yuwelmi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” terang Lasargi.
Bukan Hanya Penjara, Tapi Juga Pemulihan Aset
Lasargi menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghukum badan para pelaku, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang dirugikan bisa kembali.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara. Inilah yang membedakan penegakan hukum korupsi dengan tindak pidana lainnya,” ujarnya tegas.
Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional
Langkah Kejari Pesisir Selatan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh tanah air.
“Dengan adanya pembayaran ini, kami berkomitmen untuk terus konsisten dalam menindaklanjuti perkara korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat,” tambah Lasargi.
PDAM dan Korupsi Daerah
Kasus yang menjerat PDAM Tirta Langkisau ini kembali membuka mata publik bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di level pusat atau proyek besar, tetapi juga bisa menjalar hingga ke perusahaan daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih justru dijadikan ajang memperkaya diri.
Uang Rp 298 juta yang kini berhasil dikembalikan hanyalah sebagian dari kerugian negara. Hukuman enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi sekecil apa pun akan berakhir di meja hijau.
Langkah Kejari Pessel ini patut diapresiasi, namun masyarakat tentu menunggu langkah lebih jauh: bagaimana memastikan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Pengawasan ketat terhadap perusahaan daerah harus diperkuat, karena setiap rupiah anggaran sejatinya adalah milik rakyat.
(PM)
#KejariPessel #Hukum #PDAMTirtaLangkisau