Breaking News

Rokok Ilegal Kian Merajalela di Batam: Dugaan “Main Mata” Bea Cukai, Negara Rugi Miliaran

Ilustrasi Rokok Ilegal 

D'On, Batam —
Kota Batam kembali diselimuti kabut gelap perdagangan rokok ilegal. Dari pusat kota hingga pelosok perkampungan, rokok tanpa pita cukai kini beredar luas bagaikan komoditas halal yang dijual bebas di setiap sudut warung dan kios. Ironisnya, instansi yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam pengawasan barang ilegal  Bea Cukai Batam  justru diduga “tutup mata”.

Rokok Ilegal Menjamur di Tiap Warung

Hasil pantauan tim kupaspost.com di lapangan menunjukkan bahwa berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti HD, Upo Mind, dan Manchester dijual bebas dengan harga jauh di bawah harga pasaran rokok resmi.
Di kawasan Batuaji, misalnya, rokok jenis HD laris manis di kalangan masyarakat, termasuk anak sekolah.

“Sehari bisa terjual satu sampai dua slop. Banyak anak sekolah yang beli karena murah,” ujar Mister X, seorang pedagang di kawasan tersebut, Jumat (10/10/2025).


Harga murah memang menjadi daya tarik utama. Namun di balik itu, ada bahaya besar: kerugian negara, penyalahgunaan oleh anak di bawah umur, serta pembiaran hukum yang mencoreng kredibilitas aparat.



Diduga Ada “Upeti” dari Mafia Rokok

Fenomena masifnya rokok ilegal ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun masyarakat Batam menyaksikan peredaran rokok tanpa cukai seolah menjadi hal lumrah. Namun yang mengejutkan, tidak ada penindakan berarti dari Bea Cukai Batam.

Bahkan, sejumlah sumber di lapangan menduga kuat adanya “main mata” antara oknum aparat dan para bandar rokok ilegal.

“Kalau nggak ada yang lindungi, nggak mungkin bisa sebanyak ini beredar,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
“Setiap kios jual, tapi nggak ada yang ditindak. Artinya apa? Ada yang tutup mata.”


Dugaan penerimaan “upeti” dari mafia rokok kepada oknum Bea Cukai pun menyeruak. Pola pembiaran sistematis ini diduga telah mengakar, menciptakan rantai distribusi yang kuat dari gudang penyimpanan hingga pedagang eceran.

Ancaman Serius bagi Negara dan Masyarakat

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 29 secara tegas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Pita cukai menjadi bukti sah bahwa cukai telah dibayar kepada negara. Artinya, setiap rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Cukai, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”


Jika mengacu pada besarnya volume peredaran di Batam, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan, belum termasuk efek domino terhadap kesehatan masyarakat akibat konsumsi rokok tanpa pengawasan kualitas.

Kinerja Bea Cukai Batam Dipertanyakan

Peredaran rokok ilegal yang begitu bebas menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran pengawasan Bea Cukai Batam?
Sebagai lembaga yang memiliki mandat hukum untuk mengawasi barang kena cukai, Bea Cukai seharusnya melakukan penindakan cepat dan menyeluruh terhadap jaringan distribusi ini. Namun yang terjadi, justru sebaliknya  seolah tidak ada gerakan nyata di lapangan.

Aktivis sosial dan pengamat kebijakan publik di Batam menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius.

“Jika Bea Cukai tidak segera bertindak, masyarakat bisa menilai bahwa ada pembiaran yang disengaja. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan integritas,” ujar Surianto, pemerhati kebijakan publik di Batam.


Desakan Tindakan Tegas dan Transparansi

Masyarakat kini menuntut agar pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta, melakukan audit investigasi internal terhadap kinerja Bea Cukai Batam.
Langkah tegas seperti penyelidikan terhadap dugaan penerimaan suap, pengawasan rantai distribusi, serta penertiban besar-besaran harus segera dilakukan.

Selain itu, aparat penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan diharapkan turun tangan memeriksa dugaan praktik korupsi dan gratifikasi di tubuh Bea Cukai Batam.

“Jangan biarkan aparat yang seharusnya melindungi negara justru menjadi bagian dari jaringan kejahatan ekonomi,” tegas seorang warga Batam dalam pernyataannya.


Darurat Rokok Ilegal di Batam

Kasus ini menggambarkan potret suram penegakan hukum di daerah perbatasan yang strategis seperti Batam.
Ketika rokok tanpa cukai bisa dijual bebas di setiap warung tanpa rasa takut, maka jelas ada lubang besar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Kini, publik menanti langkah nyata dari Bea Cukai pusat dan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia rokok ilegal, menindak oknum aparat yang bermain mata, serta mengembalikan wibawa hukum di Batam.

(Abrol)

#RokokIlegal #Batam