Rekonstruksi Sadis Kasus Pembunuhan Dua Buruh Harian Lepas Guncang Solok Selatan: 72 Adegan Bongkar Motif Hutang
Polres Solok Selatan Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh di Ladang Sawit (Dok: Jef Bridge)
D'On, Solok Selatan - Solok Selatan kembali diguncang kasus kriminal keji yang menyita perhatian publik. Kamis (2/10), halaman Mapolres Solok Selatan berubah menjadi saksi digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap dua wanita buruh harian lepas yang jasadnya ditemukan mengenaskan di bawah pohon sawit, Juni lalu.
Kasus ini menyeruak bukan hanya karena kekejaman pelaku, KB, tetapi juga karena motif yang terbilang klasik—persoalan hutang piutang—yang kemudian berujung pada tragedi berdarah.
Kronologi yang Diurai Lewat 72 Adegan
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, dengan pengamanan ketat. Turut hadir Kasi Pidum Kejari Solok Selatan serta jajaran kepolisian lain. Dalam rekonstruksi tersebut, rangkaian peristiwa tragis diperagakan dalam 72 adegan, dimulai dari situasi sebelum pembunuhan, saat eksekusi, hingga upaya pelaku setelah menghilangkan nyawa para korban.
Saksi-saksi, termasuk barang bukti yang diyakini digunakan pelaku, dihadirkan untuk memperkuat gambaran kronologis. Dari setiap detail adegan, terungkap jelas bagaimana pertikaian hutang piutang antara pelaku KB dan korban IL berubah menjadi amarah yang berujung pada pembunuhan sadis.
Dari Hutang ke Tumpah Darah
Menurut keterangan AKP Hilmi, motif utama aksi brutal ini adalah sengketa hutang piutang. Korban IL yang memiliki permasalahan hutang dengan pelaku, datang menemui KB bersama rekannya, LB. Tidak disangka, kehadiran LB justru menyeretnya menjadi korban tambahan dalam drama berdarah ini.
“Peristiwa ini berawal dari penemuan dua jenazah wanita yang bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu kebun sawit milik perusahaan. Keduanya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di bawah pohon sawit,” ungkap AKP Hilmi.
Kondisi korban saat ditemukan membuat warga sekitar syok. Mereka tidak menyangka, kawasan kebun sawit yang biasanya hanya ramai dengan aktivitas pekerja, justru menjadi lokasi pembantaian yang menyayat hati.
Penangkapan Kilat Kurang dari 24 Jam
Tragedi yang terjadi pada 20 Juni lalu di kawasan PT BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, langsung diusut cepat oleh aparat. Berbekal laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Resmob Polda Sumbar bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku KB berhasil dibekuk di Kota Padang.
Keberhasilan ini menegaskan kesigapan aparat dalam menangani kasus besar yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku
Usai ditangkap, KB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara seumur hidup.
Polres Solok Selatan menegaskan bahwa rekonstruksi ini bukan hanya sekadar prosedur, tetapi langkah krusial untuk memperjelas peristiwa yang sebenarnya. Diharapkan, hasil rekonstruksi menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan hingga persidangan nanti.
Luka yang Dalam bagi Masyarakat
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama bagi keluarga korban yang harus kehilangan dua orang terkasih hanya karena persoalan hutang. Lebih dari itu, tragedi ini juga menjadi pengingat pahit bagi masyarakat Solok Selatan bahwa konflik kecil bisa berubah menjadi petaka jika dibiarkan mengakar.
Kini, masyarakat menanti jalannya persidangan, berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Rekonstruksi yang digelar kemarin membuka tabir kejahatan secara gamblang menyajikan fakta bagaimana dendam, hutang, dan emosi yang tak terkendali bisa menjerumuskan seseorang menjadi pembunuh kejam.
(Jef)
#Pembunuhan #Kriminal