PPP Kubu Mardiono Disahkan Pemerintah, Kubu Agus Suparmanto Siap Lawan di Jalur Hukum dan Politik
Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, M Romahurmuziy menegaskan, SK pengesahan yang diterbitkan Kementerian Hukum tidak memenuhi syarat.
D'On, Jakarta - Kisruh dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memasuki fase panas. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (2/10/2025) resmi mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kendali Muhammad Mardiono. Keputusan ini sontak memicu penolakan keras dari kubu lawan yang dikomandoi Agus Suparmanto.
Langkah pemerintah dianggap tidak hanya terburu-buru, tetapi juga penuh dengan cacat hukum. Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus, M. Romahurmuziy (Rommy), bahkan menuding Kemenkumham mengabaikan aturan baku yang seharusnya menjadi fondasi legalitas keputusan penting tersebut.
Rommy: SK Menkumham Cacat Hukum dan Abaikan Aturan
Dalam keterangannya, Rommy menegaskan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono bertentangan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Menurutnya, SK tersebut melanggar setidaknya delapan syarat administratif yang wajib dipenuhi. Salah satu poin paling krusial adalah Pasal terkait kewajiban adanya Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai.
“Surat itu sama sekali tidak pernah dikeluarkan. Bagaimana mungkin Kemenkumham bisa mengesahkan kepengurusan tanpa dokumen sakral yang menjadi bukti tidak adanya konflik internal? Ini jelas-jelas cacat hukum,” tegas Rommy dengan nada keras.
Ia pun menuding, pengesahan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal partai politik di Indonesia. Jika aturan fundamental bisa diabaikan, kata Rommy, maka proses hukum dan mekanisme internal partai akan kehilangan makna.
Abaikan Aspirasi Ulama PPP Se-Indonesia
Lebih jauh, kubu Agus juga menyoroti fakta bahwa keputusan pemerintah mengesahkan Mardiono justru berlawanan dengan aspirasi mayoritas ulama PPP.
Dalam Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP yang digelar pada 8 September 2025 di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon, puluhan ulama kharismatik dari berbagai daerah secara tegas menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan.
“Ulama, yang selama ini menjadi roh PPP, sudah bersuara. Mereka menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan pada Muktamar X PPP 2025. Tapi suara itu diabaikan begitu saja,” ujar Rommy menohok.
Tantangan Terbuka untuk Menkumham
Rommy tidak sekadar melayangkan kritik. Ia menantang Menkumham Supratman untuk membuka dokumen legalitas SK yang diterbitkan.
“Kalau memang SK itu sah, tunjukkan dokumen Mahkamah Partai yang menyatakan tidak ada perselisihan. Kalau tidak ada, jelas Menkumham lalai, bahkan bisa diduga melakukan pelanggaran hukum,” kata Rommy lantang.
Kubu Agus memastikan tidak akan tinggal diam. Selain langkah hukum, mereka juga akan menggalang kekuatan politik menjelang Muktamar X PPP 2025, sebuah momentum strategis yang akan menentukan arah partai berlambang Ka'bah itu di kancah politik nasional.
Krisis Legitimasi Jelang Muktamar X PPP
Dualisme ini diprediksi akan terus membara. Di satu sisi, kubu Mardiono kini mendapat legitimasi formal dari pemerintah. Namun di sisi lain, kubu Agus mengklaim memiliki legitimasi moral dan politik dari basis ulama serta sebagian besar kader akar rumput.
Kisruh ini pun dikhawatirkan akan mencederai persiapan Muktamar X PPP 2025. Jika konflik tidak terselesaikan, PPP bisa terjebak dalam krisis legitimasi yang berlarut-larut dan berpotensi menggerus kekuatan elektoral partai di Pemilu 2029.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang jadi ketua umum. Ini soal keabsahan, soal marwah partai, dan soal bagaimana PPP menjaga warisan ulama yang mendirikannya,” tandas Rommy.
Babak Baru Pertarungan PPP
Dengan kondisi saat ini, PPP ibarat berada di dua jalur yang saling bertabrakan: jalur legalitas pemerintah yang kini berpihak pada Mardiono, versus jalur aspirasi ulama dan kader yang masih solid mendukung Agus Suparmanto.
Pertarungan hukum dan politik dipastikan belum berakhir. Bahkan, keputusan pemerintah justru bisa menjadi bensin yang menyulut api konflik semakin besar.
Kubu Agus menyiapkan perlawanan di pengadilan, sementara kubu Mardiono akan menggunakan legalitas SK Menkumham sebagai senjata politik untuk mengonsolidasikan kekuatan.
PPP kini berada di persimpangan sejarahnya sendiri: apakah mampu keluar dari konflik berkepanjangan, atau justru terjerembab dalam jurang perpecahan yang kian dalam.
(B1)
#PartaiPersatuanPembangunan #Politik #Nasional