Modus Jalur Kapolri: Pengusaha Tertipu Rp2,6 Miliar, Dua Polisi Diduga Terlibat

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Dok. iNews).
D'On, Semarang – Di tengah mimpi besar seorang ayah agar anaknya bisa menjadi perwira polisi, justru petaka besar datang menghantam. Dwi Purwanto, seorang pengusaha asal Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, harus menelan pil pahit setelah uang miliaran rupiah yang ia setorkan untuk “jalur khusus masuk Akpol” ternyata berakhir di tangan penipu.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang dialami Dwi mencapai Rp2,65 miliar. Uang itu ia berikan secara bertahap kepada empat orang yang mengaku bisa “mengatur kelulusan” anaknya di Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus yang diklaim terhubung langsung dengan pimpinan tertinggi Polri. Namun janji itu tinggal janji sementara uangnya raib.
Awal Mula: Janji Manis “Jalur Kapolri”
Segalanya bermula ketika Dwi mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku dekat dengan oknum anggota Polri di wilayah Pekalongan. Tawaran itu terdengar meyakinkan: anaknya dijanjikan bisa masuk Akpol tanpa perlu bersaing dalam seleksi umum cukup dengan membayar sejumlah uang.
Empat nama pun muncul dalam laporan polisi: dua di antaranya adalah anggota aktif Polres Pekalongan, Aipda F alias RH dan Bripka AUK alias AL, sementara dua lainnya adalah warga sipil bernama Agung (AG) dan Joko (JK).
Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing. Dua polisi disebut bertugas meyakinkan korban bahwa jalur tersebut benar-benar ada, sedangkan dua sipil lainnya bertugas mengatur aliran uang dari korban kepada kedua oknum anggota Polri itu.
Rp2,6 Miliar Menguap, Rp600 Juta Baru Disita
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang terkait kasus penipuan bermodus penerimaan Akpol ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua anggota Polri dan dua warga sipil.
“Total ada empat orang yang kami periksa. Dua anggota Polri dan dua warga sipil,” ujar Artanto, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp2,6 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp600 juta berhasil disita penyidik sebagai barang bukti.
Sementara sisa uangnya diduga telah berpindah tangan ke sejumlah rekening dan kini sedang ditelusuri oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Proses Hukum Jalan Ganda: Pidana dan Etik
Kombes Artanto menjelaskan, penyelidikan terhadap dua anggota Polri dilakukan secara paralel. Untuk aspek pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, sementara dugaan pelanggaran etik ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Proses pidana sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara pelanggaran kode etik masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Meski keduanya masih bertugas seperti biasa, Artanto menegaskan tidak akan ada toleransi bila terbukti bersalah.
“Polda Jateng berkomitmen tidak mentoleransi penyalahgunaan wewenang. Setiap anggota yang melanggar hukum atau etika akan ditindak tegas,” katanya.
Korban Melapor Setelah Sadar Tertipu
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025, setelah Dwi Purwanto menyadari bahwa janji yang ia dengar hanyalah kebohongan belaka.
Anaknya gagal masuk Akpol, dan para pelaku mulai menghindar dengan berbagai alasan.
Dalam laporannya, Dwi mengaku sempat percaya karena ada anggota polisi aktif yang ikut berbicara langsung dengannya, bahkan beberapa kali menunjukkan dokumen dan percakapan yang seolah resmi.
“Semua terasa meyakinkan waktu itu. Saya hanya ingin anak saya berhasil. Tapi ternyata saya ditipu,” ujar Dwi dalam keterangannya.
Kini, penyidik Polda Jateng tengah menelusuri lebih jauh ke mana saja aliran dana miliaran rupiah itu mengalir, serta siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat di balik jaringan ini.
Peringatan: Jangan Percaya Jalur Khusus
Polda Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan dalam seleksi penerimaan anggota Polri, terutama dengan iming-iming “jalur orang dalam” atau “jalur Kapolri”.
“Masuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun. Prosesnya bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip **BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis),” tegas Kombes Artanto.
Harapan Korban: Keadilan dan Uang Kembali
Kini Dwi Purwanto hanya berharap agar keadilan ditegakkan dan uangnya bisa kembali, meski ia menyadari jalan hukum akan panjang.
“Saya hanya ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada orang lain yang mengalami hal seperti saya,” ucapnya lirih.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas: ambisi untuk melihat anak berhasil tidak boleh membutakan mata terhadap praktik curang yang memanfaatkan nama besar institusi.
Karena di balik seragam, terkadang ada oknum yang tak segan menjual mimpi dan mimpi itu, kini berubah jadi mimpi buruk.
(IN)
#Penipuan #Polri #Kriminal #PoldaJateng #OknumPolisiTipuPengusaha