Polisi Ikut Terlibat! Enam Orang Jadi Tersangka Perdagangan 21 ABK di Bali, Modusnya Sadis dan Terencana

Kapal KM Awindo 2A. (Foto: LBH Bali–DFW Indonesia, 2025)
D'On, Bali - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bali. Ironisnya, bukan hanya warga sipil, tetapi juga seorang anggota kepolisian diduga turut menjadi bagian dari sindikat yang memperdagangkan para pekerja kapal.
Polda Bali secara resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus TPPO terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A yang berlabuh di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Mereka masing-masing berinisial IPS, TS alias MI, R, MAS, JS, dan I.
Yang mengejutkan, tersangka IPS diketahui merupakan oknum polisi aktif. Ia diduga menjadi otak perekrutan para korban dan berperan menjembatani jaringan dengan para agen perekrut.
“Tersangka IPS adalah aparat kepolisian yang berkoordinasi langsung dengan agen-agen untuk mencari calon ABK. Sementara tersangka lain memiliki peran mulai dari perekrutan hingga pengurusan dokumen pelaut,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Jumat (24/10/2025) di Denpasar.
Dijebak dengan Janji Gaji Besar, Diperlakukan Tak Manusiawi
Para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar dan janji bekerja di kapal penangkap cumi internasional. Namun, mimpi itu berubah jadi mimpi buruk. Mereka justru dijerat utang fiktif, dipaksa menandatangani kontrak kerja sepihak, dan hidup dalam kondisi tak layak di tempat penampungan.
“Modus operandinya meliputi perekrutan dengan janji palsu, penjeratan utang, pekerjaan tak sesuai perjanjian, hingga perlakuan yang tidak manusiawi,” jelas Ariasandy.
Sebagian korban bahkan diancam bila berusaha melarikan diri. Dokumen mereka, termasuk KTP dan buku pelaut, disita oleh pelaku agar tak bisa kabur.
Terbongkar Berkat Teriakan Minta Tolong dari Tengah Laut
Kasus ini mencuat pada 29 Juli 2025, ketika salah satu ABK mengirim permintaan evakuasi darurat kepada Basarnas Bali dari tengah laut. Tim penyelamat yang datang mendapati kondisi kapal Awindo 2A janggal dan menimbulkan kecurigaan.
Penyidik kemudian melakukan audiensi dengan seluruh ABK, memberikan lembar testimoni bertajuk “Rise and Speak”. Dari sana, terungkap kisah kelam: penipuan, penjeratan utang, dan penganiayaan terselubung. Banyak di antara korban yang masih berusia muda dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit.
“Metodenya memanfaatkan status rentan korban, baik secara ekonomi maupun akademis. Mereka dijanjikan pekerjaan, tapi dijadikan alat eksploitasi,” ujar Ariasandy.
Barang Bukti Menumpuk, Polisi Ungkap Sindikat Perekrut ABK
Dalam penyelidikan, polisi menyita segudang barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik TPPO terorganisasi. Di antaranya:
- 31 lembar PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) calon ABK Awindo 2A
- 4 lembar surat pernyataan antara korban dan pelaku
- 21 PKL Awindo
- 26 KTP calon ABK
- 2 catatan kasbon berisi utang-utang korban
- 1 buku catatan kebutuhan kapal
- 1 penunjukan agen kapal, serta
- 2 ponsel milik tersangka
Keenam tersangka kini mendekam di rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025, dan akan ditahan selama 20 hari pertama sambil menunggu pengembangan kasus. Polisi juga telah memeriksa 22 saksi dan dua ahli.
Oknum Polisi Jadi Sorotan
Keterlibatan IPS sebagai aparat menjadi perhatian serius. Kombes Ariasandy memastikan pihaknya tak akan menutup-nutupi.
“Kami akan menindaklanjuti secara tegas, termasuk menelusuri apakah ada jaringan atau sindikat yang lebih luas,” tegasnya.
Tersangka R, TS, MAS, dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara IPS, sebagai oknum polisi, dijerat pasal tambahan yakni Pasal 8 Ayat 1 UU TPPO, terkait penyalahgunaan jabatan.
Adapun I dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 15 UU TPPO jo Pasal 55 KUHP.
Eksploitasi ABK Masih Jadi Luka Lama Indonesia
Kasus ini menambah panjang daftar kelam perdagangan orang di sektor maritim Indonesia. Banyak ABK yang direkrut dengan janji pekerjaan di kapal asing, tapi berujung disekap, disiksa, dan tidak digaji.
Kasus Awindo 2A menjadi cermin bahwa praktik perdagangan manusia kini tidak hanya dilakukan oleh mafia perekrut, tapi juga oknum penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat.
(T)
#TPPO #PoldaBali #Polri #Kriminal #OknumPolisiTerlibatTPPO