Menkeu Purbaya Tegaskan Harga Rokok 2026 Tak Akan Naik: Lindungi Industri Legal, Cegah Rokok Ilegal
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
D'On, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2026.
Kebijakan ini, menurutnya, bukan sekadar keputusan ekonomi, melainkan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri, penerimaan negara, dan penanggulangan rokok ilegal yang kian masif di lapangan.
Tak Ada Kenaikan HJE, Tak Ada “Trik” Harga
Purbaya menegaskan, wacana kenaikan harga rokok sejauh ini tidak pernah masuk dalam agenda resmi pemerintah. Ia bahkan menyindir bahwa menaikkan harga tanpa dasar kebijakan yang jelas sama saja menipu publik.
“Belum ada kebijakan seperti itu, saya enggak tahu. Harusnya enggak usah, kalau enggak tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul. Enggak naik, tapi harganya dinaikin, sama saja,” ujar Purbaya dengan nada tegas saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, keputusan untuk tidak menaikkan HJE merupakan langkah realistis di tengah situasi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan. Kenaikan harga justru bisa memperlebar jarak antara produk legal dan ilegal — celah yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat rokok tanpa pita cukai.
“Kalau harga rokok legal naik, otomatis selisihnya dengan rokok ilegal makin besar. Itu berbahaya. Justru akan mendorong peredaran barang ilegal. Jadi, saya pikir biarkan saja dulu,” tambahnya.
Cukai Rokok 2026 Tetap: Industri Butuh Napas
Kebijakan menahan harga jual eceran rokok beriringan dengan keputusan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Menurut Purbaya, keputusan ini diambil setelah mendengarkan langsung aspirasi pelaku industri rokok nasional, termasuk Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).
“Saya diskusikan langsung dengan mereka. Saya tanya, ‘perlu enggak tarif cukai diubah tahun depan?’ Mereka bilang, asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya enggak ubah,” ungkapnya saat Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Langkah ini menandai pendekatan baru pemerintah dalam mengelola industri hasil tembakau: lebih adaptif dan dialogis, bukan sekadar menaikkan tarif setiap tahun seperti praktik sebelumnya.
Bagi Purbaya, menjaga kestabilan industri legal sama pentingnya dengan menjaga kesehatan fiskal negara.
Bayang-Bayang Rokok Ilegal: 1,79 Juta Batang Disita di Jawa Tengah
Sementara pemerintah pusat menahan tarif dan harga, tantangan besar justru datang dari peredaran rokok ilegal yang masih marak di daerah.
Data terbaru menunjukkan, hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY berhasil mengamankan 1,79 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal sebagian besar menggunakan jalur darat, terutama jalan tol jalur utara dan selatan. Kedua jalur itu kini disebut sebagai “nadi utama” peredaran rokok tanpa izin di Pulau Jawa.
“Penindakan terhadap rokok ilegal ini masih yang paling dominan dibanding barang ilegal lainnya. Mayoritas kami temukan di jalur tol, baik utara maupun selatan,” ujar Rofiq di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Dari hasil penghitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1,33 miliar, dengan total nilai ekonomi barang mencapai Rp 2,6 miliar.
Angka ini menggambarkan besarnya ancaman yang dihadapi negara dari praktik ilegal yang menekan pasar rokok legal dan menurunkan penerimaan cukai.
“Kerugian negara sekitar Rp 1,33 miliar dan nilainya Rp 2,6 miliar. Ini menunjukkan skala besar dan sistematisnya distribusi rokok ilegal di wilayah kami,” jelasnya.
Jalur Tol, Akses Cepat dan Aman bagi Pelaku Ilegal
Pola yang diungkap Bea Cukai menunjukkan bahwa pelaku rokok ilegal semakin canggih. Mereka memilih menggunakan transportasi darat lewat jalur tol karena dinilai lebih cepat, efisien, dan sulit dipantau.
Namun, Direktorat Bea Cukai tak tinggal diam. Melalui kombinasi patroli lapangan, intelijen pemetaan distribusi, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), sejumlah pengiriman besar berhasil digagalkan.
“Kita berkolaborasi dengan Direktorat PII Kantor Pusat, APH, dan jajaran Bea Cukai di seluruh lingkup Jawa Tengah dan DIY. Operasi kita terus diperkuat,” tegas Rofiq.
Antara Regulasi dan Realita
Keputusan Purbaya untuk menahan harga rokok 2026 mungkin menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini melindungi industri tembakau nasional dan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
Namun di sisi lain, pengendalian konsumsi rokok tetap menjadi tantangan besar, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Kendati demikian, kebijakan fiskal yang stabil di sektor ini diharapkan mampu menekan maraknya rokok ilegal, menjaga iklim usaha, dan mengamankan penerimaan negara yang sah.
Dengan menutup celah harga antara produk legal dan ilegal, pemerintah berharap tak hanya menekan kerugian negara, tapi juga memulihkan tata niaga tembakau yang adil dan sehat.
(Mond)
#RokokIlegal #Nasional #PurbayaYudhiSadewa