Kejari Mentawai Bongkar Dua Kasus Besar, Mantan Bupati Mendadak Sakit: Dugaan Korupsi Perusda dan RS Pratama Siberut Rugikan Negara Lebih dari Rp20 Miliar
Mantan Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet
D'On, Mentawai — Kepulauan Mentawai, surga wisata di barat Sumatera yang dikenal dengan ombaknya, kini tengah diguncang oleh gelombang lain yang jauh berbeda gelombang hukum. Dua kasus dugaan korupsi raksasa tengah dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuapejat, dengan potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Kasus pertama menyoroti Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai, yang diduga menjadi sarang penyimpangan keuangan daerah. Kasus kedua menjerat proyek strategis bidang kesehatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Siberut yang semestinya menjadi simbol pelayanan publik, namun kini justru menjadi simbol kebocoran anggaran.
Pemeriksaan Mantan Bupati Yudas Sabaggalet: Terhenti Karena Sakit
Drama hukum ini memuncak ketika mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, diperiksa penyidik Kejari pada Senin (6/10/2025). Sumber internal Kejari menyebutkan bahwa pemeriksaan berjalan tegang. Yudas sempat menjawab sekitar lima pertanyaan dari belasan yang disiapkan penyidik, sebelum pemeriksaan mendadak dihentikan.
“Beliau mengeluh sakit mendadak. Pemeriksaan terpaksa dihentikan dan dijadwalkan ulang,” ujar seorang sumber penegak hukum di Tuapejat yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., membenarkan bahwa Yudas memang sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.
“Ini bukan kasus kecil. Nilainya besar, dan menyangkut dana publik. Kami tidak akan berkompromi terhadap tindak pidana korupsi. Semua proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Ira dengan nada tegas di ruang kerjanya.
Dua Kasus Berjalan Paralel: Perusda dan RS Pratama Siberut
Selain dugaan penyimpangan dana di tubuh Perusda Kemakmuran Mentawai, Kejari Mentawai juga sedang mengusut proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Siberut. Proyek bernilai miliaran rupiah itu semula diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan masyarakat di pulau-pulau Mentawai yang terpencil.
Namun di balik pembangunan yang mangkrak dan fasilitas yang tak sesuai spesifikasi, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana proyek yang bersumber dari APBD Mentawai.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar, sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek disebut belum memenuhi panggilan dengan alasan tengah menjalani perawatan di Malaysia akibat penyakit paru-paru.
“Kami sudah memeriksa banyak saksi, baik dari pihak pemerintah daerah maupun kontraktor,” ungkap Kajari Ira.
“Saat ini kami menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari tim ahli. Setelah hasil itu keluar, segera kami umumkan penetapan tersangka.”
Sorotan Nasional: TB Rahmad Sukendar Desak Transparansi
Dua kasus besar ini rupanya juga menarik perhatian nasional. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), TB Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat aktif.
“Penegakan hukum harus transparan dan tanpa pandang bulu. Kasus ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Rahmad juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung melakukan supervisi terhadap dua perkara itu, mengingat nilainya yang fantastis dan indikasi korupsi yang terstruktur.
“Penyimpangan seperti ini bisa jadi fenomena gunung es. Kalau Mentawai saja seperti ini, bisa jadi di daerah lain juga ada pola serupa,” tegasnya.
Menurutnya, kasus Perusda dan RS Pratama Siberut harus dijadikan “alarm nasional” bagi semua kepala daerah agar tak bermain-main dengan dana publik.
Jeratan Hukum: Ancaman Berat Bagi Pelaku
Dari hasil telaah hukum, tindakan penyimpangan dalam dua kasus tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, diancam penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Indikasi Keterlibatan Lebih Luas
Sumber internal di lingkungan Pemkab Mentawai menyebutkan, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah mantan pejabat, direktur Perusda, hingga oknum kontraktor yang diduga ikut menikmati aliran dana.
Indikasi penyimpangan muncul dalam bentuk pengalihan dana proyek, pemotongan anggaran tanpa dasar hukum, hingga pembelian aset fiktif yang tidak pernah terealisasi di lapangan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah hasil audit kerugian negara keluar,” ujar Kajari Ira Febrina dengan nada hati-hati namun tegas.
Kejari Mentawai Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Menutup keterangannya, Ira Febrina menegaskan bahwa Kejari Mentawai akan menuntaskan penyidikan dua kasus besar ini dalam tahun berjalan. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum agar tidak ada manipulasi informasi.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan objektif. Tidak ada yang kebal hukum di Mentawai,” tandasnya.
Babak Baru Pengawasan Publik
Kasus dugaan korupsi di Mentawai ini menjadi cermin penting bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Langkah tegas Kejari Mentawai, di bawah pimpinan Dr. Ira Febrina, dan dukungan lembaga pengawasan seperti BPI KPNPA RI, memperlihatkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil.
Publik kini menunggu hasil akhir dari dua kasus besar ini apakah benar-benar akan menumbangkan nama-nama besar di Mentawai, atau justru berhenti di tengah jalan.
Yang jelas, gelombang besar pemberantasan korupsi kini telah berhembus di gugusan pulau indah Mentawai. Dan bagi rakyat di sana, keadilan adalah ombak yang tak boleh padam.
(Tim)
#Korupsi #Mentawai #Hukum