Breaking News

IRT di Pekanbaru Jadi Bandar Narkoba, Polisi Bongkar Gudang Ekstasi dan Sabu Senilai Rp1,5 Miliar

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru inisial DSA (38) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau karena nekat menjadi bandar narkoba.

D'On, Pekanbaru
— Siapa sangka, di balik sosoknya sebagai ibu rumah tangga biasa, DSA (38) ternyata menyimpan rahasia kelam yang membuat warga Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, terkejut bukan main. Wanita yang dikenal pendiam itu justru berperan sebagai bandar narkoba dengan jaringan cukup besar.

Dari tangan DSA, polisi menemukan 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan rapi di dalam lemari pakaian di rumah kontrakannya. Jumlah barang haram itu bukan main-main nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar jika sempat beredar di pasaran gelap.

Awal Terungkap: Dua Kurir Diringkus di Tengah Kota

Kasus ini bermula dari pengintaian panjang yang dilakukan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Di bawah komando Kompol Yogie Pramagita, polisi mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial RNL (28) dan TA (31) yang tengah berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Saat digeledah, ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” jelas Kompol Yogie, Selasa (7/10/2025).

Kedua pria itu semula berpura-pura hendak berbelanja, namun gerak-geriknya yang mencurigakan membuat polisi bertindak cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, keduanya akhirnya mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang ibu rumah tangga bernama DSA.

Penggerebekan Mengejutkan di Rumah Kontrakan

Tak butuh waktu lama, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan DSA. Di sanalah semua rahasia gelapnya terbongkar.

“Ketika kami geledah, di dalam lemari pakaian ditemukan 923 butir pil ekstasi dan 1.307 gram sabu-sabu. Selain itu, kami juga menyita alat pres plastik, beberapa ponsel, serta kartu ATM milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ungkap Kompol Yogie.

DSA tampak tak berkutik saat polisi menunjukkan seluruh barang bukti yang selama ini ia sembunyikan. Warga sekitar pun tak percaya. Bagi mereka, DSA hanyalah ibu rumah tangga biasa yang jarang keluar rumah dan sesekali terlihat berbelanja di warung dekat kontrakannya.

Jaringan Besar: Pemasok Bernama “Bebe” Masih Diburu

Namun kasus ini belum selesai. Polisi kini tengah memburu seseorang bernama Bebe, yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali utama peredaran narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, Bebe berperan memasok barang dari luar kota dan menjadikan DSA sebagai tangan kanan di Pekanbaru.

“Bebe ini yang mengatur alur distribusi. DSA hanya menjadi perantara, tapi perannya sangat penting dalam jaringan ini,” kata Kompol Yogie.

Petugas menduga, jaringan ini merupakan bagian dari sindikat besar antarprovinsi yang memanfaatkan warga sipil  termasuk ibu rumah tangga  sebagai pengedar lapangan agar sulit terdeteksi aparat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, DSA bersama dua kurirnya, RNL dan TA, telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan intensif. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Peran perempuan dalam jaringan narkotika semakin meningkat. Modusnya beragam, tapi prinsipnya sama — mencari keuntungan besar dengan risiko tinggi,” tambah Kompol Yogie.

Ironi di Balik Jeruji Besi

Kisah DSA menjadi potret ironis di tengah masyarakat: seorang ibu rumah tangga yang seharusnya menjaga dan membimbing keluarga, justru tergelincir dalam bisnis haram yang mengancam masa depan banyak orang.

Kini, dinding dingin ruang tahanan menjadi saksi bisu penyesalan DSA. Sementara itu, polisi terus berpacu dengan waktu memburu “Bebe”, sang bayangan di balik jaringan narkoba bernilai miliaran rupiah ini.

(B1)

#BandarNarkoba #Sabu #Narkoba