Bayar Denda Tilang Kini Bisa Langsung di Tempat, Tak Perlu ke Bank: Era Baru Transparansi Penegakan Hukum di Jalanan
Alat mobil tilang ETLE Korlantas Polri. dok. korlantaspolri.go.id
D'On, Jakarta - Kini, pengalaman terkena tilang di jalan raya tidak lagi harus diakhiri dengan antrean panjang di bank atau perjalanan bolak-balik ke pengadilan. Kepolisian Republik Indonesia memperkenalkan terobosan baru yang akan mengubah wajah penegakan hukum lalu lintas: pembayaran denda tilang langsung di tempat melalui sistem mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Langkah revolusioner ini dipelopori oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, yang menegaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam membangun sistem lalu lintas yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungli.
“Ada pelanggaran, dendanya sekian, dan masyarakat bisa langsung membayar di lokasi tanpa harus ke bank. Alat ini akan digunakan oleh seluruh anggota di lapangan dari tingkat polda hingga polres,” jelas Brigjen Faizal dalam pernyataannya.
Teknologi Digital Gantikan Tilang Manual
Alat mobile ETLE ini bekerja layaknya terminal pembayaran elektronik portabel. Begitu petugas menemukan pelanggaran, data kendaraan dan jenis pelanggaran akan langsung direkam secara digital. Sistem kemudian menampilkan nominal denda sesuai pelanggaran, dan pelanggar dapat melakukan pembayaran di tempat melalui sistem yang terhubung langsung dengan kas negara (PNBP).
Dengan sistem ini, seluruh proses mulai dari penindakan, pencatatan, hingga pembayaran dilakukan secara elektronik tanpa perantara manusia. Tak ada lagi risiko “uang tilang nyasar” atau pungutan liar yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat.
Selain itu, sistem ETLE mobile juga mempercepat kerja petugas di lapangan. Mereka tidak perlu lagi mengeluarkan surat tilang fisik atau menunggu jadwal sidang di pengadilan. Semua data pelanggaran tersimpan otomatis dalam database nasional dan bisa ditelusuri dengan mudah.
Transparansi dan Akuntabilitas Dana Tilang
Salah satu aspek penting dari sistem baru ini adalah transparansi pengelolaan dana tilang. Seluruh uang denda yang masuk langsung tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut kemudian akan dialokasikan kembali ke beberapa lembaga terkait kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Dana ini masuk ke PNBP dan nantinya kembali ke instansi terkait. Sebagian digunakan untuk mendukung kegiatan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta untuk program-program lalu lintas yang bermanfaat bagi masyarakat,” terang Brigjen Faizal.
Dengan mekanisme ini, publik dapat memastikan bahwa setiap rupiah dari denda tilang memiliki arah dan manfaat yang jelas tidak lagi berhenti di tangan oknum atau terhenti di proses administrasi yang berbelit.
Dari Tilang Manual ke Era ETLE: Transformasi Bertahap
Sebelum era digital ini, sistem tilang di Indonesia identik dengan proses panjang dan melelahkan. Pelanggar yang ditilang harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri, menunggu keputusan hakim, lalu membayar denda di bank BRI. Setelah itu, barulah bisa mengambil barang yang disita seperti SIM atau STNK.
Reformasi kemudian hadir lewat ETLE statis kamera pengawas yang menangkap pelanggaran di titik-titik tertentu. Sistem ini mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan, lalu pelanggar dapat mengonfirmasi dan membayar denda secara online melalui BRI. Meski lebih efisien, sistem ini masih membutuhkan waktu karena prosesnya tidak terjadi langsung di tempat.
Kini, mobile ETLE melengkapi rantai transformasi tersebut. Dengan perangkat portabel ini, setiap petugas bisa menindak dan menyelesaikan pelanggaran secara langsung di lapangan. Pembayaran pun bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan sah menjadikan penegakan hukum lebih tegas sekaligus lebih manusiawi.
Menatap Masa Depan Penegakan Hukum yang Modern
Penerapan sistem pembayaran denda tilang di tempat ini bukan sekadar kemudahan administratif. Ia adalah simbol dari modernisasi kepolisian Indonesia, yang kini semakin serius mengadopsi teknologi untuk melayani masyarakat secara lebih transparan dan efisien.
Dalam waktu dekat, Polri menargetkan alat mobile ETLE dapat digunakan di seluruh polda dan polres di Indonesia. Dengan demikian, setiap petugas di lapangan dapat menegakkan hukum dengan standar yang sama, dan masyarakat di seluruh daerah dapat merasakan manfaat kemudahan yang serupa.
Era baru penegakan hukum di jalanan telah dimulai tanpa antrean, tanpa pungli, dan tanpa kerumitan. Kini, pelanggaran lalu lintas tak lagi berujung pada keresahan birokrasi, melainkan menjadi bagian dari sistem yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
(K)
#MobileETLE #Nasional #Kakorlamtas #Tilang