Breaking News

Yusril Pastikan Dua Brimob Penabrak Ojol Affan Kurniawan Diproses Pidana, Korban Dijamin Perlindungan dan Santunan

Seorang ojol terlindas rantis Brimob saat demo, Kamis, 28 Agustus 2025. (Google)

D'On, Jakarta –
Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas atas insiden tragis yang menimpa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang menjadi korban tabrakan oleh personel Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua oknum Brimob yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut tidak hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga akan diproses secara pidana di pengadilan umum.

Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Senin (8/9/2025), Yusril menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dan melanggar prosedur.

“Tujuh anggota Brimob telah menjalani sidang etik. Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya dinyatakan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Tidak berhenti di situ, keduanya juga akan dilanjutkan ke proses pidana di peradilan umum,” tegas Yusril.

Dari Etik ke Pidana: Pemerintah Jamin Akuntabilitas

Yusril menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan akuntabilitas dan keadilan, bahkan ketika pelanggaran dilakukan oleh aparat negara sendiri.

Menurutnya, hal ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kasus-kasus serupa diselesaikan secara internal atau hanya berhenti pada sanksi etik.

“Dulu saya sudah sampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus ini berlanjut ke ranah pidana. Hari ini jelas, mereka akan dihadapkan pada persidangan umum dan didakwa atas tindak pidana,” kata Yusril.

Perlindungan untuk Korban dan Keluarga

Selain memastikan proses hukum berjalan, pemerintah juga memberi perhatian serius terhadap korban dan keluarga yang terdampak. Untuk para korban luka-luka akibat bentrokan atau insiden selama aksi, biaya perawatan sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, sehingga keluarga tidak terbebani oleh ongkos medis.

Bagi korban meninggal dunia, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Sosial sedang menyiapkan skema santunan dan perlindungan khusus.

“Bantuan meliputi santunan langsung, beasiswa pendidikan bagi anak korban, serta dukungan berkelanjutan bagi keluarga yang ditinggalkan. Semua ini dikoordinasikan bersama pemerintah daerah agar pelaksanaannya segera dapat terealisasi,” ujarnya.

Pesan Tegas: Aparat Tidak Kebal Hukum

Kasus Affan Kurniawan ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas aparat di lapangan. Yusril menegaskan bahwa aparat negara bukanlah pihak yang kebal hukum.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, termasuk aparat penegak hukum sekalipun. Ini bagian dari reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

Publik Menunggu Sidang Umum

Langkah pemerintah membawa kasus ini ke pengadilan umum menjadi ujian penting bagi transparansi dan integritas hukum di Indonesia. Publik kini menunggu bagaimana proses peradilan akan berjalan, serta seberapa jauh akuntabilitas aparat benar-benar ditegakkan.

Kasus Affan Kurniawan tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga meninggalkan pesan kuat bagi institusi penegak hukum: setiap tindakan yang melanggar hukum, sekecil apa pun, akan berujung pada pertanggungjawaban pidana.

(B1)

#MobilRantisTabrakOjol #AffanKurniawan #Hukum #YusrilIhzaMahendra