Yusril: Hanya Dua dari Tujuh Anggota Brimob yang Bersalah dalam Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
D'On, Jakarta – Kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (27) usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya dalam kericuhan demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, masih terus menyita perhatian publik. Menko Kumham dan Imigrasi Politik, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan tersebut telah menjalani sidang etik. Namun, dari jumlah itu, hanya dua orang yang diputus bersalah.
Dua Nama yang Jadi Tersangka Etik
Dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/9), Yusril menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan sopir rantis dan pendamping sopir.
“Dari tujuh anggota yang ada di dalam kendaraan, yang dinyatakan bersalah hanyalah dua: sopir dan yang duduk di sebelahnya. Mereka dianggap memiliki kendali penuh atas laju kendaraan. Sementara yang berada di kursi belakang tidak tahu menahu,” kata Yusril.
Dua anggota tersebut adalah:
- Kompol Cosmas Kaju Gae (sopir kendaraan taktis)
- Bripka Rohmad (pendamping sopir)
Keduanya telah dijatuhi sanksi etik, dan kasusnya akan berlanjut ke proses pidana.
“Saya sudah mendapat kepastian dari Wakapolri bahwa dua orang ini akan diadili di pengadilan pidana. Karena polisi sekarang bukan militer lagi, maka mereka akan diadili di pengadilan negeri, bukan di pengadilan militer,” jelas Yusril.
Dari Etik ke Pidana
Langkah untuk menyeret keduanya ke ranah pidana telah mulai berjalan. Dittipidum Bareskrim Polri memastikan sudah menerima rekomendasi dari Divpropam Polri.
“Proses penyelidikan sudah dimulai. Kami sudah memeriksa 12 saksi, menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Bahkan, pengambilan CCTV dilakukan dengan pengawasan eksternal dari Kompolnas,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (24/9).
Penyelidikan ini akan menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh kedua anggota Brimob tersebut.
Kronologi Tragis di Pejompongan
Insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan terjadi saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, berubah ricuh. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat Affan terjatuh di tengah jalan. Sesaat kemudian, rantis Brimob melaju dan menabrak hingga melindas tubuh Affan.
Yang membuat publik semakin geram, kendaraan itu tetap melaju tanpa berhenti, meski sudah dikejar warga dan pengendara ojol lain. Massa bahkan sempat melempari kendaraan dengan batu dan kayu, namun rantis tersebut tetap melaju tanpa menghiraukan kondisi korban.
Peristiwa ini menimbulkan gelombang protes besar, terutama dari kalangan pengemudi ojol dan masyarakat sipil, yang menilai aparat seolah abai terhadap nyawa rakyat.
Tujuh Nama yang Ada di Dalam Rantis
Selain Cosmas Kaju Gae dan Rohmad, ada lima anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan saat kejadian:
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharada Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
- Aipda M. Rohyani
Namun kelima anggota ini tidak dijatuhi sanksi etik karena dianggap tidak memiliki kendali langsung terhadap kendaraan.
Publik Menanti Keadilan
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat kepolisian. Publik menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada sanksi etik.
Sejumlah aktivis HAM mendesak agar kasus ini dipantau ketat, mengingat insiden tersebut bukan hanya soal kelalaian, tetapi juga menyangkut nyawa seorang warga sipil yang hilang dalam aksi protes.
Kini, mata publik tertuju pada pengadilan. Apakah Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmad benar-benar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak peristiwa lain yang tenggelam dalam pusaran waktu?
(K)