Breaking News

Satpol PP Padang Bubarkan Hiburan Malam Lewati Batas Operasional, 18 Muda-Mudi Terjaring

Razia Tempat Hiburan Malam 18 Muda-mudi Terjaring Pol PP Padang 

D'On, Padang
 – Suasana sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang mendadak ricuh pada Selasa dini hari (27/9/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turun tangan membubarkan aktivitas hiburan malam yang masih nekat beroperasi melewati jam tayang yang sudah diatur dalam peraturan daerah.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, memimpin langsung jalannya patroli pengawasan tersebut. Menurutnya, operasi kali ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk ketegasan pemerintah kota dalam menertibkan kegiatan usaha hiburan malam yang dinilai kerap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

“Sangat kita sayangkan, masih saja ada tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas jam operasional yang sudah ditentukan. Padahal aturan sudah jelas, tapi pelanggaran masih terus terjadi,” tegas Rio Ebu.

Lima Tempat Hiburan Kedapatan Melanggar

Dalam patroli tersebut, Satpol PP menemukan lima tempat hiburan malam yang masih buka hingga pukul 03.30 WIB dini hari, padahal aturan tegas membatasi kegiatan mereka hanya sampai pukul 02.00 WIB.

Melihat hal itu, petugas Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas. Aktivitas hiburan malam yang sedang berlangsung dihentikan, pengunjung dibubarkan, dan pihak pengelola diberikan surat panggilan resmi untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

“Semua pelaku usaha hiburan malam yang melanggar sudah kami panggil untuk menghadap penyidik PPNS Satpol PP Padang. Mereka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rio Ebu.

Razia Lanjut ke Batang Arau dan Khatib Sulaiman

Tidak berhenti di situ, tim Satpol PP melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman, dua titik yang dikenal sebagai lokasi favorit muda-mudi menghabiskan malam.

Di sana, petugas mendapati sekelompok anak muda yang sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik. Sebanyak 18 orang langsung diamankan karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum.

“Jelas ini sudah melanggar aturan. Minum minuman beralkohol di ruang publik sangat tidak diperbolehkan. Ke-18 orang yang kami tertibkan nantinya akan dipanggil bersama pihak keluarga untuk diberikan pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Rio Ebu.

Melanggar Dua Perda Sekaligus

Rio menegaskan, pelanggaran yang dilakukan para pengelola hiburan malam tersebut masuk kategori serius karena menyalahi dua aturan daerah sekaligus:

  • Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
  • Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Dengan dua dasar hukum itu, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas para pelanggar, baik berupa sanksi administratif maupun tindakan hukum lebih lanjut.

Edukasi dan Efek Jera

Rio Ebu menambahkan, meski tindakan tegas sudah diambil, pihaknya juga menekankan aspek edukasi. Bagi para muda-mudi yang terjaring razia, selain menunggu hasil penyidikan, mereka akan dipertemukan dengan orang tua atau keluarga masing-masing.

“Kami ingin mereka menyadari bahwa perbuatan ini salah. Harus ada efek jera, tapi juga ada pembinaan. Keluarga mereka akan dipanggil agar bisa ikut serta mengawasi dan memberi jaminan,” jelasnya.

Komitmen Satpol PP

Operasi pengawasan ini, kata Rio, menjadi bukti komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum. Patroli serupa akan terus dilakukan, terutama pada jam-jam rawan pelanggaran.

“Kami tidak akan pernah berhenti menertibkan. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas. Kami berharap para pelaku usaha bisa mematuhi aturan, dan generasi muda tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

(Mond)