Sambil Terisak Minta Maaf, Kompol Kosmas Klaim Hanya Jalankan Tugas: PTDH Usai Insiden Tewasnya Driver Ojol
D'On, Jakarta — Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Rabu (3/9/2025). Kompol Kosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, tak mampu menahan air mata saat mendengar vonis berat dijatuhkan kepadanya: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan itu terkait insiden nahas yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut sempat memicu gelombang kemarahan publik, terutama setelah video peristiwa itu menyebar luas di media sosial.
Tangis di Ruang Sidang
Dengan suara bergetar dan sesekali terhenti karena isakan, Kosmas menyampaikan pembelaan terakhirnya. Ia mengaku tak pernah berniat mencelakai siapa pun, apalagi sampai merenggut nyawa. Menurutnya, semua yang dilakukannya saat itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas,” ujar Kosmas di Gedung TNCC Mabes Polri.
Ia menegaskan, tugas yang dipikulnya kala itu bukan perkara mudah. Ada risiko besar yang menurutnya harus ditanggung demi menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi keselamatan anggotanya di lapangan.
Namun, apapun alasannya, insiden yang menewaskan Affan menjadi titik balik dalam karier panjangnya di Korps Brimob.
Permintaan Maaf dan Penyesalan
Dalam kesempatan itu, Kosmas tak hanya membela diri. Ia juga menyampaikan permintaan maaf, baik kepada keluarga korban, masyarakat, hingga institusi Polri sendiri.
“Pada kesempatan ini, saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan,” ucapnya.
Kosmas menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video kejadian viral di publik. Ia menegaskan bahwa saat peristiwa berlangsung, ia sama sekali tidak menyadari bahwa ada seseorang yang telah meregang nyawa.
“Info tersebut baru saya ketahui beberapa jam kemudian. Saat kejadian, saya tidak tahu-menahu,” katanya lirih.
PTDH: Hukuman Terberat dalam Etika Kepolisian
Putusan PTDH bagi seorang perwira menengah Polri bukanlah perkara sepele. Itu adalah vonis etik paling berat yang berarti mengakhiri karier panjangnya di kepolisian dengan catatan hitam.
Sidang etik menyatakan, tindakan dan perintah yang dijalankan Kosmas dalam operasi pengamanan hingga berujung hilangnya nyawa warga sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas.
Vonis ini sekaligus menjadi pesan keras dari pimpinan Polri bahwa tragedi yang menimpa masyarakat, apalagi hingga memakan korban jiwa, tak boleh dianggap remeh meski terjadi dalam konteks tugas pengamanan.
Karier yang Hancur di Ujung Tugas
Kosmas bukan sosok baru di tubuh Korbrimob. Dengan pangkat Komisaris Polisi, ia memegang jabatan strategis sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob. Jabatan itu identik dengan kedisiplinan tinggi, loyalitas mutlak, dan kemampuan memimpin dalam situasi genting.
Namun, satu peristiwa telah mengubah segalanya. Karier panjang yang dibangun bertahun-tahun runtuh hanya dalam hitungan hari. Kini, ia harus pulang ke rumah sebagai mantan polisi dengan status PTDH sebuah aib besar di dunia kepolisian.
Publik Menunggu Langkah Lanjut
Meski sudah menerima vonis etik, Kosmas menyebut dirinya belum sepenuhnya menyerah. Ia mengaku akan mendiskusikan putusan ini dengan pihak keluarga sebelum menentukan langkah hukum atau banding.
“Atas putusan ini, saya akan pikir-pikir terlebih dahulu. Saya harus berkomunikasi dengan keluarga,” tuturnya.
Sementara itu, publik masih menunggu kejelasan lebih jauh: apakah proses hukum pidana akan berlanjut terhadap Kosmas dan anggota lain yang terlibat, atau kasus ini berhenti di meja etik.
Luka Bagi Keluarga Korban
Di balik tangisan dan pembelaan Kosmas, keluarga Affan Kurniawan masih terhuyung menanggung duka. Kehilangan sosok pencari nafkah utama tentu bukan perkara mudah. Affan, yang sehari-hari berjuang di jalan sebagai driver ojek online, kini hanya tinggal nama.
Di titik ini, pertanyaan publik terus menggema: Apakah nyawa warga sipil sepadan dengan alasan “menjalankan tugas”? Ataukah insiden ini justru membuka luka lama tentang watak kekerasan aparat saat turun ke jalan?
Sebuah Cermin bagi Polri
Kasus Kompol Kosmas Kaju Gae menegaskan dilema klasik yang dihadapi institusi Polri: di satu sisi aparat dituntut tegas menjaga ketertiban, di sisi lain setiap tindakan represif berpotensi menggerus kepercayaan publik.
Vonis PTDH bisa saja dianggap sebagai langkah maju Polri dalam menegakkan akuntabilitas. Namun, bagi sebagian pihak, itu belum cukup. Mereka menuntut proses hukum pidana berjalan transparan agar ada kepastian keadilan, bukan hanya pengorbanan karier seorang perwira.
Sidang etik yang berujung tangisan Kompol Kosmas hanyalah satu babak dari tragedi panjang yang menewaskan Affan Kurniawan. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik Polri dalam memperbaiki citra dan menegakkan akuntabilitas, atau justru menjadi sekadar cerita lain tentang pengorbanan seorang perwira demi meredam gelombang kritik.
(B1)
#KompolKosmasKajuGae #Polri #PTDH #MobilRantisTabrakOjol