Breaking News

Hanya Sehari Berlaku, Aturan 731/2025 Dibatalkan: KPU Putuskan Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU,

D'On, Jakarta
 — Hanya berselang sehari sejak menuai polemik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil usai KPU menggelar rapat internal khusus untuk merespons derasnya kritik masyarakat terkait aturan yang dianggap berpotensi menutup ruang keterbukaan informasi pemilu.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. KPU berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Afif.

Komitmen KPU: Transparansi Tak Bisa Ditawar

Afif menegaskan, KPU akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aturan tersebut memberikan jaminan penuh kepada masyarakat untuk mengakses berbagai informasi, termasuk dokumen penting terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, ia juga mengingatkan adanya aturan lain yang harus diperhatikan, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Artinya, KPU memiliki tanggung jawab ganda: membuka akses informasi seluas-luasnya sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi yang dilindungi undang-undang.

“Penerbitan keputusan awal sama sekali tidak dimaksudkan untuk menutup informasi atau melindungi pihak tertentu. Itu murni upaya KPU untuk menyesuaikan aturan internal. Namun setelah kami pertimbangkan masukan publik, kami putuskan untuk mencabutnya,” ujar Afif.

Gelombang Kritik Publik Jadi Penentu

Sejak aturan 731/2025 diumumkan sehari sebelumnya, sorotan tajam langsung datang dari masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga pemantau pemilu. Banyak pihak menilai keputusan itu berpotensi mengurangi transparansi dan menghambat hak publik dalam menilai rekam jejak para kandidat yang akan memimpin bangsa lima tahun ke depan.

Afif mengakui, masukan publik tersebut menjadi faktor penting di balik keputusan cepat KPU untuk membatalkan aturan.

“Kritik dan partisipasi masyarakat sangat penting bagi KPU. Itu bagian dari mekanisme check and balance agar penyelenggaraan pemilu tetap berintegritas,” kata Afif.

Sebagai tindak lanjut, KPU memastikan akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi, lembaga pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan tata kelola data pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Isi Aturan yang Kini Dicabut

Sebelumnya, KPU sempat menetapkan aturan baru melalui SK Nomor 731/2025 yang ditandatangani Ketua KPU pada 21 Agustus 2025. Aturan itu menetapkan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Ada 16 jenis dokumen yang masuk kategori tertutup, di antaranya:

  • Daftar riwayat hidup dan profil pribadi calon,
  • Ijazah dan dokumen pendidikan,
  • Rekam jejak profesional maupun sosial,
  • Dokumen pendukung lain yang diajukan sebagai persyaratan pencalonan.

Aturan tersebut sontak memantik perdebatan publik, mengingat dokumen-dokumen itu selama ini menjadi bahan penting bagi masyarakat dan media dalam menilai kelayakan serta integritas seorang kandidat.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan dibatalkannya aturan tersebut, masyarakat kini dipastikan dapat kembali mengakses dokumen persyaratan capres-cawapres sebagaimana pemilu sebelumnya. Hal ini dipandang penting untuk menjaga keterbukaan, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Pengamat politik menilai, keputusan cepat KPU ini menjadi contoh bagaimana suara publik mampu memengaruhi arah kebijakan lembaga penyelenggara pemilu. Di sisi lain, pembatalan ini juga menunjukkan bahwa KPU berada di bawah sorotan tajam dan dituntut konsisten menegakkan prinsip keterbukaan.

Afif menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen KPU:
“Seluruh langkah KPU akan selalu mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dengan memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin.”

Catatan: Keputusan cepat KPU membatalkan aturan hanya dalam waktu sehari memperlihatkan bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih memiliki mekanisme kontrol publik yang kuat. Namun, dinamika ini juga menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu harus ekstra hati-hati dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut hak rakyat banyak.

(L6)

#KPU #Nasional #Politik