Breaking News

Gerebek Rumah di Padangpanjang, Polisi Amankan Tiga Pelaku Sabu, Dua Residivis Curanmor Kembali Berulah

Asyik Pesta Sabu 3 Pemuda Diringkus Polres Padang Panjang (Dok: Humas Polres Padang Panjang)

D'On, Padangpanjang
– Aksi cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang kembali membuahkan hasil. Tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk dalam sebuah penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Selasa (23/9) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga pelaku diketahui berinisial DM (42), DN (29), dan PK (33). Dari mereka, dua nama cukup dikenal aparat penegak hukum, yakni DM dan DN, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beberapa tahun silam. Kini, keduanya kembali berurusan dengan hukum, kali ini dengan kasus yang lebih berat: peredaran narkotika.

Awal Terungkapnya Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Padangpanjang, Iptu Ardi Nefri, mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik DM dan DN. Keduanya kerap terlihat melakukan aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat. Tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju, sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang,” ujar Iptu Ardi kepada wartawan.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan DM dan DN tidak sendiri, melainkan sedang bersama seorang pria lain berinisial PK. Ketiganya tampak asyik duduk di ruang tamu sambil menggunakan sabu, tanpa menyadari bahwa rumah tersebut sudah dikepung petugas.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Proses penggerebekan berlangsung tegang. Dengan disaksikan perangkat RT dan sejumlah warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan:

  • Dari tangan DM, polisi menemukan satu paket sedang dan lima paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah tas kecil.
  • Sementara dari DN, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu, yang tersimpan rapi di saku jaket miliknya.

Secara keseluruhan, polisi menyita dua paket sedang dan tujuh paket kecil sabu yang siap diedarkan. Semua barang bukti beserta tiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangpanjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Jerat Hukum yang Menanti

Menurut Iptu Ardi, kasus ini akan diproses dengan serius mengingat keterlibatan residivis serta indikasi kuat adanya jaringan peredaran.

“Terhadap ketiga pelaku, kami kenakan pasal berbeda sesuai perannya,” jelasnya.

  • DM dan DN dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
  • PK, yang terbukti sebagai pengguna, dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 UU yang sama, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Fenomena Narkoba dan Kekhawatiran Warga

Penangkapan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangpanjang. Keterlibatan residivis dalam kasus narkotika membuat masyarakat semakin resah.

Warga sekitar yang ikut menyaksikan penggerebekan mengaku lega sekaligus prihatin. “Kami sudah lama curiga dengan aktivitas di rumah itu. Syukurlah polisi bergerak cepat. Semoga ini jadi yang terakhir, jangan sampai lingkungan kami dijadikan sarang narkoba,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Komitmen Polisi

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin dan tidak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Siapa pun yang coba-coba bermain dengan barang haram ini, pasti akan kami tindak,” tegas Iptu Ardi.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan melibatkan orang-orang yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum. Penangkapan tiga pelaku di Koto Panjang, termasuk dua residivis, memperlihatkan bagaimana narkoba bisa menjebak siapa saja yang terjerumus di dalamnya.

Dengan ancaman hukuman berat yang menanti, publik berharap penegakan hukum kali ini benar-benar memberikan efek jera, agar wilayah Padangpanjang tidak lagi menjadi target peredaran barang haram tersebut.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #PolresPadangpanjang