Buronan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Tanah Datar Ditangkap di Jambi, Akhir Pelarian Yonda Setiawan

Tim Reskrim Polres Tanah Datar bersama Unit Reskrim Polsek Jelutung yang didukungan TIK Polda Jambi berhasil mengamanka DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (foto-tangkapan layar ju/std)
D'On, Jambi – Pelarian seorang pria bernama Yonda Setiawan (31), warga Jakarta Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, akhirnya berakhir di Kota Jambi. Yonda ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB setelah dilakukan koordinasi intensif lintas kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Yonda Setiawan bermula dari hasil penyelidikan tim gabungan yang melibatkan Reskrim Polres Tanah Datar, Unit Reskrim Polsek Jelutung, serta dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jambi. Informasi pergerakan Yonda terendus saat ia bekerja di sebuah lokasi di kawasan Simpang Empat Asrama Haji, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Mendapat laporan akurat mengenai keberadaannya, tim bergerak cepat. Yonda ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya. “Kami bersama tim dari Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Jelutung. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, SH, pada Kamis (4/9/2025).
Laporan Polisi dan Kasus yang Menjerat
Kasus yang menjerat Yonda bermula dari laporan seorang korban bernama Agung Saputra pada 21 Juli 2025 lalu di Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar. Dalam laporannya, Agung mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh Yonda.
Seiring perkembangan penyelidikan, identitas pelaku berhasil diungkap. Namun, ketika hendak diamankan, Yonda sudah lebih dulu melarikan diri, hingga akhirnya masuk dalam DPO Polres Tanah Datar. Pelarian pria asal Jakarta Timur itu akhirnya terhenti di Jambi, lebih dari sebulan sejak laporan korban diterima polisi.
Diserahkan untuk Proses Hukum Lanjutan
Setelah penangkapan, Yonda langsung dibawa dan diserahkan ke Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apresiasi Kerja Sama Lintas Wilayah
Penangkapan Yonda menjadi bukti nyata pentingnya koordinasi antar-satuan kepolisian di berbagai wilayah. Berkat kerja sama Reskrim Polres Tanah Datar, Unit Reskrim Polsek Jelutung, dan dukungan TIK Polda Jambi, pelaku yang selama ini buron berhasil diamankan.
“Sinergi lintas wilayah ini sangat penting, terutama dalam kasus-kasus di mana pelaku melarikan diri ke luar daerah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku tindak pidana di mana pun mereka berada,” ujar seorang sumber di kepolisian.
Catatan Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Pencurian dengan pemberatan (curat) merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana yang cukup berat, terutama jika dilakukan dengan perencanaan, melibatkan lebih dari satu orang, atau menggunakan alat tertentu untuk memperlancar aksinya.
Dalam beberapa kasus, curat tak jarang merugikan korban secara material maupun menimbulkan trauma. Penangkapan Yonda menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus peringatan bahwa setiap pelaku tindak kriminal tidak akan lepas dari jerat hukum, meski mencoba melarikan diri sejauh apa pun.
(Hen/Mond)
#Pencurian #Kriminal