Anggota TNI Tembak Warga Sipil di Jayapura, Pratu TB Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
D'On, Jayapura – Suasana duka menyelimuti kawasan Entrop, Kota Jayapura, setelah insiden penembakan tragis yang dilakukan seorang anggota TNI menewaskan seorang warga sipil. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (3/9/2025) itu kini berbuntut panjang. Pelaku, prajurit berpangkat Tamtama Satu atau Pratu TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih.
Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pratu TB akan berjalan secara transparan. “Pratu TB dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari dinas TNI AD,” ujar Laksono, Minggu (7/9/2025).
Kronologi: Dari Cekcok Kecil Berujung Tragis
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari perselisihan sepele terkait uang parkir di kawasan Entrop. Korban, yang diketahui bernama Obet Manaki, terlibat adu mulut dengan Pratu TB. Situasi memanas hingga korban memukul bibir pelaku.
Merasa tersinggung, Pratu TB sempat mencoba membalas, namun pukulannya tidak mengenai sasaran. Korban lalu melarikan diri dari lokasi. Tidak lama berselang, Obet kembali mendatangi pelaku sambil melempari mobil yang ditumpangi Pratu TB bersama tiga rekannya dengan batu kecil sebanyak dua kali.
Tindakan itu memicu amarah pelaku. Pratu TB turun dari mobil, mengejar Obet, lalu melepaskan tembakan yang mengenai bagian pinggang korban. Obet Manaki tewas seketika di lokasi kejadian pada pukul 23.00 WIT.
Upaya Kabur dan Penangkapan Dramatis
Alih-alih menyerahkan diri, Pratu TB sempat melarikan diri usai insiden. Ia kabur menggunakan mobil dengan nomor polisi PA 1709 AV. Namun, upayanya tak berlangsung lama. Tim gabungan berhasil membekuknya di kawasan Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Kamis dini hari (4/9/2025), sekitar pukul 00.23 WIT.
Sore harinya, Pratu TB resmi diserahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam mobil saat kejadian.
Reaksi TNI: Proses Hukum Transparan
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Candra Kurniawan, sebelumnya telah membenarkan adanya penembakan yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan, kasus ini akan ditangani secara terbuka tanpa ada perlindungan khusus bagi pelaku.
“Memang benar ada kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dan menewaskan seorang warga sipil. Penyebab kesalahpahaman yang berujung penembakan itu masih dalam proses penyidikan,” kata Candra, Kamis (4/9/2025).
Ancaman Pemecatan dan Hukuman Berat
Selain menghadapi ancaman pidana 15 tahun penjara, Pratu TB juga kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kolonel CPM Laksono.
“Sebagai anggota TNI, tindakannya tidak bisa ditoleransi. Proses hukum pidana berjalan, demikian juga mekanisme disiplin militer. Ancaman pemecatan sangat besar,” ujarnya.
Luka Batin bagi Warga Jayapura
Kematian Obet Manaki meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Insiden ini kembali menyoroti persoalan kedisiplinan aparat di lapangan dan perlunya pendekatan lebih humanis dalam menghadapi gesekan dengan warga sipil.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi institusi TNI dalam membuktikan komitmennya menjalankan prinsip hukum yang adil dan transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat Papua yang kerap berada dalam pusaran konflik bersenjata maupun tindak kekerasan.
Dengan status hukum yang kini jelas, publik menanti apakah Pratu TB benar-benar akan dijatuhi hukuman maksimal dan dipecat dari dinas militer, ataukah kasus ini akan berakhir dengan vonis yang ringan.
(T)
#TNITembakWargaSipil #Penembakan #Kriminal #TNI