Breaking News

Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Lapangan Bola, Modusnya Berpura-pura Jadi Penonton Pertandingan

Spesialisasi Curanmor Ditangkap Polres Limapuluh Kota (Dok: Ist)

D'On, Limapuluh Kota
– Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menggulung seorang pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini dikenal lihai dan kerap beraksi di tengah keramaian. Pelaku berinisial EP (34) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, pada Rabu (27/8).

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya di Lapangan Bola Tanjung Jati. Menurutnya, EP memiliki modus unik, yakni menyamar sebagai penonton pertandingan bola untuk mengincar kendaraan yang diparkir pemiliknya tanpa pengamanan tambahan.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya di sekitaran lapangan bola. Modusnya berpura-pura ikut menonton pertandingan, kemudian mengincar sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda,” jelas AKBP Syaiful, Kamis (28/8).

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian bermula ketika korban datang menonton pertandingan bola dan memarkirkan kendaraannya di sekitar lapangan. Saat pertandingan berlangsung, EP diam-diam mengamati situasi dan menunggu momen ketika lokasi parkir sepi. Begitu ada kesempatan, motor korban langsung dibawa kabur tanpa menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Korban baru menyadari kendaraannya raib ketika pertandingan selesai. Ia sempat panik dan berusaha mencari di sekitar lokasi parkir, namun hasilnya nihil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Limapuluh Kota.

Penangkapan Cepat oleh Polisi

Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan EP berhasil dilacak hanya dalam hitungan jam.

“Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kapolres.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku digelandang ke Mapolres dan menjalani pemeriksaan intensif.

Jeratan Hukum Menanti

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Imbauan untuk Warga

Selain mengungkap kasus tersebut, AKBP Syaiful juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda dan pastikan parkir di tempat yang aman agar tidak menjadi korban kejahatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tengah keramaian seperti lapangan bola. Kewaspadaan dan langkah pencegahan sederhana, seperti memasang kunci tambahan, dapat menjadi cara efektif untuk menghindari aksi pencurian.

(Mond)

#Curanmor #Kriminal #LimapuluhKota