Kadiv Propam: 7 Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas
Choirul Anam memantau pemeriksaan, Jumat (29/8/2025) kepada tujuh anggota Brimob Polda Metro yang melindas Affan Kurniawan di Bidpropam Polri. Foto: Instagram/ @divisipropampolri
D'On, Jakarta – Kasus tragis tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas mobil taktis (rantis) milik Brimob saat kericuhan aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8) malam, kini memasuki babak baru.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dengan tegas menyatakan bahwa tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam peristiwa memilukan tersebut.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa mereka terbukti melanggar etik kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
Kronologi Singkat: Dari Demo hingga Tragedi
Kericuhan yang terjadi pada Kamis malam (28/8) bermula saat massa aksi yang menolak kebijakan pemerintah mulai membubarkan diri. Namun situasi memanas, hingga aparat Brimob menurunkan kendaraan taktis untuk membubarkan massa.
Di tengah kekacauan itu, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang saat itu berada di lokasi, justru menjadi korban. Ia tewas seketika usai tubuhnya dilindas kendaraan taktis Brimob.
Peristiwa ini sontak memicu gelombang protes luas, baik dari rekan-rekan sesama ojol maupun masyarakat umum, yang menilai aparat bertindak brutal dan mengabaikan keselamatan warga.
Identitas 7 Anggota Brimob Pelanggar Etik
Propam Polri merilis daftar identitas tujuh anggota Brimob yang dinyatakan bersalah dalam tragedi ini:
- Kompol CB
- Aipda M
- Bripka R
- Briptu D
- Bripda M
- Bharaka Y
- Bharaka J
Mereka berasal dari satuan Brimob Polda Metro Jaya yang ditugaskan mengamankan jalannya aksi.
Tegas tapi Dipertanyakan: Sanksi Hanya Etik
Meski Polri sudah menetapkan ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar etik, publik masih mempertanyakan apakah proses hukum pidana akan benar-benar ditegakkan.
Banyak pihak menilai, vonis pelanggaran etik semata tidak cukup untuk menebus nyawa Affan yang hilang. “Ini bukan sekadar masalah disiplin atau etik, tapi nyawa manusia. Harusnya ada proses pidana, bukan hanya etik,” kata seorang pengamat hukum pidana.
Reaksi Publik: Tuntut Keadilan untuk Affan
Di media sosial, tagar #KeadilanUntukAffan dan #BrimobHarusDiadili sempat ramai digaungkan warganet. Mereka menuntut agar kepolisian tidak berhenti pada sidang etik semata, melainkan benar-benar membawa para pelanggar ke meja hijau pengadilan.
Sejumlah komunitas ojek online bahkan mengancam akan menggelar aksi solidaritas besar-besaran jika proses hukum dirasa tidak adil.
Jalan Panjang Mengurai Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali membuka luka lama soal dugaan brutalisme aparat dalam menangani aksi massa. Polri, yang tengah gencar membangun citra presisi, kini menghadapi ujian berat untuk membuktikan komitmennya pada keadilan dan perlindungan warga sipil.
Pertanyaan besar pun menggantung:
- Apakah kasus Affan hanya akan berhenti di meja etik?
- Ataukah Polri berani melanjutkan ke jalur pidana sesuai prinsip hukum yang berlaku?
Affan Kurniawan, yang semula hanya mencari nafkah sebagai driver ojol, kini namanya menjadi simbol perlawanan terhadap tindakan aparat yang dinilai berlebihan.
Kasus ini jelas tidak bisa selesai dengan sidang etik semata. Publik menanti langkah nyata Polri: apakah benar-benar berpihak pada keadilan, atau sekadar melindungi internal korpsnya sendiri.
(Mond)
#PropamPolri #MobilRantisTabrakOjol #Polisi #Brimob #AffanKurniawan