Breaking News

Siber Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Rp154 Miliar dari Judi Online, Ungkap Jaringan Kejahatan Digital


D'On, Jakarta
 – Upaya pemberantasan judi online kembali menunjukkan hasil signifikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan pemblokiran dan penyitaan dana senilai total Rp154,3 miliar yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perjudian online.

Dalam operasi terbaru, aparat berhasil membekukan 576 rekening dengan total saldo Rp63,7 miliar. Selain itu, 235 rekening lainnya disita dengan nilai mencapai Rp90,6 miliar. Seluruh rekening tersebut diyakini berhubungan dengan jaringan judi online yang beroperasi secara terorganisir dan menyasar masyarakat Indonesia.

Kolaborasi Bareskrim dan PPATK

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama erat antara Dittipidsiber Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK sebelumnya menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Polri melalui mekanisme penyidikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menutup ruang gerak kejahatan digital.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” jelas Ferdy.

Ia menambahkan, pemblokiran dan penyitaan ini tidak berhenti sampai di sini. Polri berkomitmen melakukan pengejaran hingga ke akar, termasuk mengusut para operator, bandar, hingga jaringan internasional yang kerap memanfaatkan celah teknologi finansial.

Strategi Memutus Aliran Dana Judi Online

Langkah penyitaan rekening dianggap sebagai strategi paling efektif untuk memutus mata rantai judi online. Dengan memblokir aliran dana, pelaku kejahatan akan kehilangan akses modal untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.

Selain menyita dana, Polri juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penyedia layanan pembayaran (payment gateway) dan oknum yang memfasilitasi transaksi ilegal.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegas Ferdy.

Rencana Konferensi Pers dan Pengungkapan Jaringan

Dittipidsiber Bareskrim Polri menjadwalkan konferensi pers dalam waktu dekat untuk membeberkan lebih rinci hasil penindakan ini. Publik akan diberi gambaran lebih jelas mengenai pola operasional jaringan judi online, metode pencucian uang yang digunakan, serta upaya lanjutan dalam membongkar dalang di balik perputaran dana ratusan miliar rupiah ini.

Judi Online, Ancaman Serius Ruang Digital

Praktik judi online bukan hanya masalah hukum, melainkan juga ancaman sosial dan ekonomi. Judi online merugikan masyarakat kecil, memicu masalah sosial seperti hutang, perceraian, hingga kriminalitas, serta menjadi jalur pencucian uang lintas negara.

Dengan semakin gencarnya penindakan, Polri berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjebak dalam aktivitas judi online yang kerap dibungkus dengan iming-iming keuntungan cepat.

Langkah ke Depan

Upaya pemberantasan judi online diperkirakan akan semakin masif. Selain pemblokiran rekening, Polri bersama PPATK dan kementerian terkait akan meningkatkan pengawasan transaksi keuangan digital, menindak platform penyedia layanan ilegal, serta memperkuat edukasi publik mengenai bahaya judi online.

Keberhasilan menyita Rp154 miliar ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari jeratan perjudian digital. Namun, pekerjaan besar masih menanti: membongkar jaringan besar di baliknya dan memastikan ruang digital Indonesia bersih dari praktik ilegal.

(Mond)

#BareskrimPolri #JudiOnline