Satpol-PP Pasbar Amankan 5 Wanita Pemandu Lagu Saat Razia Kafe Dini Hari, Minuman Keras Ikut Disita
5 Wanita LC Diamankan Pol PP Pasaman Barat di Kafe Karaoke (Dok: Ist)
D'On, Pasaman Barat – Suasana malam di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, mendadak riuh pada Rabu (27/8/2025) dini hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pasbar menggelar razia penertiban ke sejumlah kafe yang dianggap melanggar aturan daerah. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima wanita pemandu lagu (WL) yang tengah berada di mess kafe serta menyita sejumlah minuman beralkohol dan minuman tradisional beralkohol yang dijual secara ilegal.
Plt. Kepala Satpol-PP Pasbar, Handoko Lubis, mengatakan operasi tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. “Saat petugas tiba, ditemukan lima orang wanita pemandu yang berada di dalam mess kafe. Mereka langsung kita amankan karena jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Perda yang Dilanggar
Handoko menjelaskan, aturan daerah tersebut secara tegas melarang kafe untuk menyediakan fasilitas kamar, menggunakan lampu remang-remang, serta menghadirkan wanita pemandu lagu. Selain itu, jam operasional kafe hanya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
“Faktanya, kafe itu masih beroperasi lewat tengah malam. Ada fasilitas mess, lampu remang-remang, dan keberadaan pemandu lagu. Semua itu jelas menyalahi aturan,” tegas Handoko.
Identitas WL yang Diamankan
Kelima wanita pemandu lagu yang diamankan ternyata bukan warga asli Pasaman Barat. Mereka diketahui berasal dari luar daerah. Masing-masing berinisial:
- RY (27 tahun)
- VA (19 tahun)
- AU (18 tahun)
- DL (18 tahun)
- NA (18 tahun)
“Rata-rata mereka masih berusia muda, bahkan ada yang baru 18 tahun. Ini tentu menjadi perhatian serius karena rawan dimanfaatkan dalam praktik yang melanggar norma dan aturan,” tambah Handoko.
Minuman Keras Ikut Disita, Pengunjung Hanya Didata
Selain mengamankan para WL, petugas juga menyita sejumlah minuman keras impor dan tradisional yang dijual bebas di kafe tersebut. Minuman tersebut dianggap memperkuat dugaan bahwa kafe tersebut bukan sekadar tempat hiburan biasa, tetapi juga tempat yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Sementara itu, para pengunjung pria yang ditemukan di lokasi tidak ikut diamankan. Petugas hanya melakukan pendataan dengan mencatat identitas kependudukan mereka. “Pengunjung kebanyakan berasal dari arah utara Pasaman Barat. Kita foto identitasnya sebagai bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi,” ujar Handoko.
Langkah Lanjutan: Pulang ke Keluarga atau Rehabilitasi
Setelah diamankan, kelima wanita pemandu lagu menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan asesmen yang dilakukan oleh pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut.
Menurut Handoko, ada dua opsi yang akan ditempuh:
- Mengembalikan mereka ke pihak keluarga.
- Mengirimkan mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi.
“Kalau dikirim ke panti rehabilitasi, masa pembinaannya bisa berlangsung sekitar enam bulan. Ini bertujuan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih sehat dan terarah,” jelasnya.
Komitmen Tegakkan Ketertiban
Handoko menegaskan, razia semacam ini akan terus digencarkan oleh Satpol-PP Pasbar. Menurutnya, keberadaan kafe dengan praktik ilegal dapat merusak tatanan sosial, terutama jika melibatkan minuman keras dan wanita pemandu lagu.
“Kita ingin mewujudkan kondisi masyarakat Pasaman Barat yang tertib, aman, dan nyaman. Penegakan perda ini adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari pengaruh buruk,” tutupnya.
(Mond)
#LC #KafeKaraoke #Miras #PasamanBarat