Satpol PP Padang Tertibkan Usaha Barang Rongsokan yang Kuasai Trotoar di Kampung Kalawi
Pol PP Padang Tertibkan Gudang Barang Rongsokan di Kawasan Kalawi (Dok: Humas)
D'On, Padang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum. Kali ini, tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku usaha barang rongsokan yang menggunakan trotoar untuk aktivitas usahanya di kawasan Jalan Raya Kampung Kalawi, Senin (25/8/2025).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak kelurahan yang sebelumnya sudah berulang kali memberikan peringatan.
Menurut Eka, pelaku usaha telah diberi teguran lisan maupun tertulis dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, teguran itu tidak kunjung diindahkan. Aktivitas usaha tetap berlangsung dengan memanfaatkan trotoar sebagai tempat menumpuk barang rongsokan, sehingga mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
“Penertiban ini harus kita lakukan sebagai langkah tegas terhadap pelaku usaha agar fasilitas umum dapat kembali digunakan masyarakat sesuai peruntukannya. Trotoar bukan tempat berdagang atau menumpuk barang, melainkan untuk kenyamanan pejalan kaki,” tegas Eka.
Melanggar Aturan dan Ganggu Ketertiban Kota
Pemanfaatan fasilitas umum seperti trotoar untuk kegiatan usaha tergolong pelanggaran karena bertentangan dengan aturan tata ruang kota serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Selain mengurangi estetika, keberadaan barang rongsokan di trotoar juga menimbulkan potensi bahaya, baik bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan lain.
“Trotoar yang seharusnya difungsikan untuk masyarakat, justru disalahgunakan. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya,” tambah Eka.
Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan penertiban agar trotoar serta ruang publik lain tetap terjaga.
Himbauan untuk Pedagang dan Pelaku Usaha
Dalam kesempatan itu, Eka Putra juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha di Kota Padang untuk lebih tertib serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Tindakan melakukan aktivitas usaha di ruang publik atau fasilitas umum merupakan bentuk pelanggaran. Kami berharap semua pedagang dapat lebih bijak memilih lokasi usahanya. Dengan begitu, ketertiban dan keindahan kota bisa kita jaga bersama,” ujarnya.
Satpol PP juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan, kerapian, serta fungsi fasilitas umum.
“Mari kita taati aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga fasilitas umum demi menjadikan Kota Padang bersih, tertib, dan rapi,” tutup Eka Putra.
Konteks Penertiban di Kota Padang
Penertiban terhadap pemanfaatan fasilitas umum bukan hal baru di Padang. Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP telah melakukan serangkaian operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima, parkir liar, hingga usaha yang menyalahi aturan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertata, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.
Dengan penertiban yang konsisten, diharapkan warga semakin sadar bahwa fasilitas umum adalah milik bersama dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
(Mond)
#PolPP #Padang