Satpol PP Padang Gerebek Dua Kafe Ilegal, Sita Miras dan Sound System yang Ganggu Warga
Pol PP Padang Razia Kafe Ilegal, Temukan Puluhan Boto Miras (Dok: Ist)
D'On, Padang – Suasana malam di dua kawasan berbeda di Kota Padang mendadak ricuh pada Selasa (20/8/2025) malam. Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas kafe yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Sasaran operasi kali ini adalah sebuah kafe dan resto di Jalan Padang Besi, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta sebuah kafe lainnya di Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji. Kedua tempat hiburan malam itu diketahui menyediakan minuman beralkohol serta fasilitas karaoke yang beroperasi hingga larut malam, bahkan sampai pukul 02.00 WIB.
Bagi warga sekitar, suara bising dari dentuman musik karaoke yang keluar hingga ke jalanan telah lama menjadi sumber keresahan. Laporan demi laporan pun akhirnya masuk ke Satpol PP, hingga berujung pada aksi penertiban.
Tak Berizin, Langgar Perda
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, memimpin langsung operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pihaknya mendapati fakta bahwa pemilik kafe tidak memiliki izin usaha yang lengkap.
“Kita mendapat laporan bahwa kafe dan resto ini beroperasi sampai dini hari. Suara bising karaoke yang mereka sediakan sangat mengganggu warga sekitar. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata pemilik usaha juga tidak bisa menunjukkan surat izin resmi,” ungkap Eka kepada awak media.
Menurut Eka, tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Perda ini secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang menimbulkan keresahan, kebisingan, maupun kegiatan ilegal tanpa izin usaha yang sah.
Bukti Disita, Pemilik Diberi Teguran
Dalam operasi itu, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat sound system yang digunakan untuk karaoke serta beberapa botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan di tempat tersebut.
“Berdasarkan pelanggaran yang kita temukan, kita langsung sita barang bukti berupa sound system dan minuman keras. Sementara pemilik kafe kita beri surat teguran tertulis. Selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Eka.
Respons Satpol PP
Eka menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila ada laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum. Satpol PP Kota Padang, kata dia, akan selalu turun langsung untuk memastikan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.
“Kami Satpol PP berdiri di garda terdepan menegakkan Perda. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak warga agar bisa beristirahat dengan tenang, tanpa terganggu oleh aktivitas-aktivitas yang melanggar aturan,” tegasnya.
Warga Mulai Resah
Warga yang bermukim di sekitar lokasi mengaku lega dengan adanya tindakan tegas ini. Pasalnya, sejak kafe tersebut berdiri, suara musik yang bergema hingga dini hari membuat mereka sulit beristirahat. Tidak jarang anak-anak mereka terbangun di malam hari karena suara karaoke yang menggelegar.
“Kalau dibiarkan, kami sebagai warga kecil tidak bisa berbuat apa-apa. Untung Satpol PP cepat bertindak. Kami sangat mendukung penertiban ini,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi penertiban.
Penertiban Akan Berlanjut
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa razia dan penertiban serupa tidak akan berhenti di dua kafe tersebut. Mereka akan terus menyisir dan mengawasi tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Ini baru awal. Kami akan lakukan penertiban berkelanjutan agar Kota Padang tetap kondusif. Jangan ada lagi kafe atau resto yang berani beroperasi seenaknya, menjual minuman keras, menyediakan karaoke, tapi tidak mengurus izin sesuai aturan,” tutup Eka.
(Mond)
#PolPP #KafeIlegal #Padang