Penggeledahan Kantor Maktour oleh KPK: Dugaan Upaya Hilangkan Barang Bukti dalam Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun
D'On, Jakarta — Aroma skandal besar kian menyengat dari kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaruh sorotan tajam pada salah satu biro perjalanan haji dan umrah ternama, Maktour, setelah tim penyidik menemukan indikasi serius adanya upaya penghilangan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (14/8) itu merupakan bagian dari rangkaian operasi KPK dalam membongkar dugaan penyimpangan pembagian kuota haji yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa di lokasi, penyidik mendapati petunjuk awal adanya aksi obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8). “KPK tidak akan segan untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, termasuk pihak swasta.”
Pasal 21 yang dimaksud mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus korupsi, dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pihak Maktour sendiri hingga berita ini diterbitkan masih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan, baik melalui juru bicara maupun kuasa hukum perusahaan.
Rangkaian Penggeledahan KPK
Penggeledahan di kantor Maktour bukan satu-satunya langkah KPK. Dalam sepekan terakhir, penyidik juga mendatangi Kantor Kementerian Agama serta sebuah rumah pribadi di Depok. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini terkait langsung dengan skema korupsi kuota haji:
- Satu unit mobil mewah
- Beberapa aset properti
- Dokumen-dokumen penting
- Barang bukti elektronik yang berisi data dan komunikasi terkait kasus
Barang-barang ini kini berada di kantor KPK untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik digital dan keuangan.
Akar Masalah: Pembagian Kuota Haji yang Menyimpang
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji tahun 2024. Pada 2023, Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi dan berhasil memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia.
Sesuai ketentuan resmi, pembagian kuota seharusnya adalah:
- 92% untuk haji reguler yang dikelola pemerintah
- 8% untuk haji khusus yang dikelola pihak swasta
Namun, hasil penyelidikan awal KPK mengungkap pembagian yang jauh dari aturan: kuota malah dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Akibatnya, puluhan ribu kuota haji reguler yang seharusnya menjadi hak jemaah melalui jalur pemerintah justru dialihkan ke biro travel swasta. Dampaknya fatal: dana setoran haji reguler yang masuk ke kas negara berkurang drastis, dan sebagian besar keuntungan justru mengalir ke kantong swasta.
Kerugian Negara: Lebih dari Rp 1 Triliun
Berdasarkan hitungan sementara KPK, potensi kerugian negara dari skema ini melampaui Rp 1 triliun. Angka tersebut muncul dari selisih biaya haji reguler dan haji khusus. Haji khusus yang dikelola swasta memiliki biaya jauh lebih tinggi, sehingga selisih keuntungan menjadi sumber keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Tiga Tokoh Dicegah ke Luar Negeri
Seiring proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas — Menteri Agama periode 2020–2024, yang akrab disapa Gus Yaqut
- Ishfah Abidal Aziz — Mantan Staf Khusus Menteri Agama
- Fuad Hasan Masyhur — Pemilik dan bos besar Maktour
Gus Yaqut, melalui juru bicaranya Anna Hasbie, menyatakan menghormati langkah hukum KPK.
“Pak Yaqut akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Anna singkat.
Bayang-Bayang Skandal Besar
Penggeledahan di Maktour dan temuan dugaan penghilangan barang bukti memberi sinyal bahwa KPK kini masuk ke babak krusial dalam mengurai skandal ini. Jika benar terjadi obstruction of justice, ancaman hukuman akan semakin berat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat haji adalah ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam. Dugaan bahwa ibadah ini dimanfaatkan sebagai lahan korupsi membuat kemarahan publik kian memuncak.
(K)
#KPK #KorupsiKuotaHaji #Maktour #Korupsi