Jaringan Narkotika Internasional Gunakan Modus "Tempel" di E-Commerce, Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu Setengah Ton Senilai Rp516 Miliar
Sejumlah tersangka Jaringan Narkoba Jenis Sabu Seberat 516 kilogram di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
D'On, Jakarta – Sebuah operasi besar yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat narkotika internasional yang mengedarkan sabu dalam jumlah masif melalui platform e-commerce dan media sosial. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat setengah ton dengan nilai fantastis mencapai Rp516 miliar.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar di tahun 2025, tidak hanya karena nilai barang bukti yang sangat besar, tetapi juga karena modus yang digunakan sindikat ini sangat canggih, rapi, dan nyaris tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Modus Kamuflase: “Sistem Tempel” ala E-Commerce
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan sistem “drop point” atau yang mereka sebut “tempel” untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam skema ini, tidak ada pertemuan tatap muka antara penjual, kurir, dan pembeli. Setelah transaksi dilakukan secara online melalui e-commerce atau media sosial seperti Instagram dan TikTok, barang haram tersebut dikirim ke titik tertentu yang telah disepakati bersama.
“Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun penerima. Semuanya melalui titik drop point, jadi tidak terang-terangan. Kalau bahasa kami, ini sistem tempel,” ungkap David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8).
Setelah ditaruh di lokasi yang telah disepakati, pembeli tinggal mengambil barang tersebut sesuai arahan yang diberikan lewat pesan terenkripsi. Proses ini membuat jalur distribusi menjadi terputus-putus, sehingga mempersulit pelacakan.
Jejak di Dunia Maya
Polisi mendeteksi bahwa jaringan ini aktif memasarkan barang melalui berbagai kanal online. Tidak hanya di e-commerce, akun-akun media sosial mereka juga memanfaatkan fitur pesan pribadi untuk bertransaksi.
“Kami selalu memantau perdagangan jual-beli narkotika melalui jaringan online. Ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya,” kata David.
Dengan sistem yang tertutup rapat, para pelaku bahkan memanfaatkan jasa kurir logistik resmi untuk mengirimkan paket, yang tentunya telah dikamuflase sedemikian rupa agar tidak mencurigakan.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap pada Juli 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang warga negara asing berinisial ES. Sosok ini bukan orang baru di dunia narkotika—ES pernah tertangkap pada 2004 dalam kasus serupa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membentuk tiga tim khusus untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, ES ternyata menjadi salah satu simpul penting dalam jaringan internasional yang menghubungkan pemasok luar negeri dengan para bandar di Indonesia.
Proses investigasi akhirnya mengarah pada tujuh tersangka yang berhasil dibekuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Para Tersangka dan Perannya
Berikut tujuh tersangka yang ditangkap beserta peran mereka:
- SA (33) – Bandar Pengendali; otak di balik koordinasi distribusi sabu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
- DE (30) – Kurir; bertugas mengantarkan paket sabu ke titik drop yang telah ditentukan.
- AW (35) – Kurir Penjual; mengatur transaksi dan memastikan barang sampai di titik aman.
- ADR (30) – Kurir; berperan dalam pengiriman lintas wilayah.
- DM (34) – Kurir; bertugas mengambil sabu dari gudang transit.
- MM (27) – Kurir; mengamankan rute distribusi dan mengalihkan perhatian jika dibuntuti.
- Z (50) – Bandar; pemasok besar yang menjadi penghubung langsung dengan jaringan internasional.
Ancaman Hukuman Berat
Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa mereka akan terus memantau dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk memutar otak agar lolos dari pengawasan.
Catatan Penting: Perang di Dunia Digital
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini sudah masuk ke era digital penuh. Transaksi yang dulunya dilakukan di jalanan atau tempat tersembunyi, kini bisa terjadi hanya dengan ponsel di tangan. Sistem “tempel” dan pemanfaatan e-commerce membuat modus ini nyaris tanpa jejak fisik, sehingga aparat harus bekerja ekstra keras dengan metode siber dan intelijen modern.
Jika jaringan seperti ini tidak segera diputus, sabu dalam jumlah besar bisa terus mengalir ke masyarakat tanpa terdeteksi, menciptakan ancaman serius bagi generasi muda.
(Mond)
#JaringanNarkobaInternasional #Sabu #Narkoba