Pasutri di Tanah Datar Nekat Gasak Uang Rp17 Juta dari Rekening Kakak Kandung
Kuras Uang Kakak dari ATM, Pasutri Diciduk Tim Polres Padang Panjang (Dok: Polres Padang Panjang)
D'On, Tanah Datar — Sebuah kisah memilukan sekaligus memalukan datang dari Nagari Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Sepasang suami istri (pasutri) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksi pencurian yang mereka lakukan terungkap.
Yang lebih mengejutkan, korban dalam kasus ini bukan orang lain, melainkan kakak kandung dari sang istri sendiri. Akibat perbuatan nekat itu, uang tunai sebesar Rp17 juta raib dari rekening korban.
Modus Licik Sang Adik
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr menjelaskan, aksi ini dilakukan dengan cara yang tergolong licik sekaligus menyakitkan hati.
Pelaku utama, ED (48), yang tak lain adalah adik kandung korban, diam-diam mengambil kartu ATM milik kakaknya, Rosnidar, yang disimpan rapi di bawah bantal. Karena hubungan darah yang dekat, korban pernah dengan polosnya membocorkan PIN ATM kepada ED. Celah itulah yang dimanfaatkan oleh ED dan suaminya, AN (42).
Berbekal kartu ATM tersebut, keduanya berulang kali menarik uang tunai di mesin ATM. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, setelah selesai beraksi, kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula di bawah bantal korban.
Korban Syok, Saldo Rekening Terkuras
Aksi ini terungkap pada 7 Agustus 2025, saat Rosnidar memeriksa saldo rekeningnya. Ia terkejut bukan main ketika mendapati jumlah tabungannya berkurang drastis. Total kerugian mencapai Rp17 juta, habis terkuras tanpa sepengetahuannya.
Merasa ditipu dan dikhianati oleh darah daging sendiri, Rosnidar akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Padang Panjang. Tak butuh waktu lama, Tim Macan Merapi Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil membekuk ED dan AN.
Dalih untuk Kebutuhan Sehari-hari
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk kebutuhan rumah tangga. Namun, alasan ini tak mampu menghapus fakta bahwa mereka telah mengkhianati kepercayaan keluarga sendiri.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM atas nama Rosnidar. Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang.
Jeratan Hukum: Pencurian dalam Keluarga
Kasus ini bukanlah sekadar pencurian biasa. Karena melibatkan hubungan darah, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
“Kasus ini memberi pelajaran berharga bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang paling dekat sekali pun. Oleh karena itu, masyarakat kami imbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data perbankan pribadi, termasuk PIN ATM, meskipun dengan keluarga terdekat,” tegas Iptu Ary Andre.
Ironi yang Menggores Luka Keluarga
Kasus ini bukan hanya perkara hukum, tapi juga tragedi dalam hubungan keluarga. Apa yang seharusnya menjadi benteng kepercayaan justru runtuh karena godaan ekonomi. Bagi korban, rasa sakitnya bukan semata kehilangan uang, melainkan dikhianati oleh adik kandung yang selama ini dipercayainya.
Peristiwa ini seolah menjadi cermin kelam bagaimana desakan hidup bisa mendorong seseorang mengabaikan ikatan darah, mengorbankan kehormatan, dan meruntuhkan nilai-nilai keluarga yang seharusnya dijaga.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #PolreaPadangpanjang