Mangkir Tiga Kali, Legislator Sumbar Beny Saswin Nasrun Dibidik Kasus Dugaan Korupsi Rp34 Miliar
Gedung Kejaksaan Negeri Padang (Dok: Obroy)
D'On, Padang – Nama Beny Saswin Nasrun (BSN), politisi yang kini duduk sebagai anggota DPRD Sumatera Barat sekaligus pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP), kembali mencuat setelah kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, Beny seharusnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi di salah satu bank BUMN di Padang. Namun, untuk ketiga kalinya ia absen dengan alasan sakit.
Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga. Alasannya sakit,” ujarnya singkat.
Janji Hadir, Kejari Tetap Waspada
Meski demikian, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Beny berjanji akan hadir pada panggilan berikutnya, 27 Agustus 2025. Namun Kejari Padang tampaknya tidak mau kecolongan. Lembaga itu sudah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk memantau keberadaan sang legislator.
Selain itu, Kejari juga mengajukan pencekalan agar Beny tidak bisa bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tidak terhambat oleh manuver politik maupun alasan kesehatan yang berulang kali disampaikan.
Dugaan Korupsi Bernilai Fantastis
Kasus yang menyeret nama Beny bukan perkara sepele. Penyidik Kejari Padang menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Skandal ini terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang mestinya diperuntukkan sebagai penopang modal kerja perusahaan, namun diduga dimanfaatkan dengan cara-cara melanggar hukum.
Penyelidikan resmi dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Sejak saat itu, sejumlah saksi dari kalangan perbankan maupun internal PT BIP telah dimintai keterangan.
Namun, keberadaan Beny dianggap krusial. Sebagai pemilik perusahaan sekaligus pihak yang menikmati fasilitas kredit, ia diyakini mengetahui secara detail alur pencairan, penggunaan, hingga pihak-pihak yang diduga ikut bermain dalam praktik yang merugikan negara tersebut.
Diamnya Kajari, Publik Menunggu Langkah Tegas
Hingga Selasa malam, Kajari Padang Dr Aliansyah belum memberikan keterangan resmi terkait sikap lembaga yang dipimpinnya. Publik pun bertanya-tanya: apakah Kejari akan mengambil langkah paksa bila Beny kembali mangkir pada panggilan berikutnya?
Kasus ini menjadi sorotan lantaran bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas wakil rakyat. Publik menilai, absennya Beny berulang kali bisa memunculkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Bayangan “Drama Hukum” Panjang
Fenomena mangkirnya Beny dari pemeriksaan bukanlah hal baru dalam kasus-kasus korupsi besar di tanah air. Sering kali alasan kesehatan digunakan sebagai tameng untuk menunda proses hukum. Namun, dengan nilai dugaan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar, masyarakat tentu berharap Kejari Padang mampu menuntaskan kasus ini dengan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kini, semua mata tertuju pada tanggal 27 Agustus 2025, jadwal pemanggilan keempat yang disebut-sebut akan dihadiri Beny. Pertanyaannya: apakah ia benar-benar datang, atau publik kembali disuguhi drama absen dengan alasan kesehatan?
Sementara itu, langkah Kejari yang telah berkoordinasi dengan AMC Kejagung serta pengajuan pencekalan menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini tidak akan mudah diredam.
(Mond)
#Hukum #KejariPadang #Korupsi