KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar
Budi Prasetyo.
D'On, Jakarta — Gelombang kasus korupsi bantuan sosial kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari jumlah tersebut, tiga merupakan individu, sementara dua lainnya berbentuk korporasi yang diduga turut terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penetapan status hukum ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang telah berjalan sejak awal Agustus 2025.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Budi belum merinci secara detail identitas kelima tersangka tersebut. Alasannya, penyidik masih memerlukan proses pendalaman lebih lanjut agar konstruksi perkara yang disusun semakin kuat.
Kerugian Negara Fantastis
Menurut perhitungan awal penyidik, praktik korupsi yang terjadi dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” tegas Budi.
Angka fantastis ini kembali membuka luka lama masyarakat. Bantuan sosial yang sejatinya ditujukan untuk rakyat kecil terdampak pandemi COVID-19, justru dijadikan lahan bancakan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjaga amanah publik.
Cegah ke Luar Negeri Empat Pihak
KPK juga telah melakukan tindakan preventif dengan mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan. Mereka adalah:
- Edi Suharto (ES) — Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos periode sebelumnya, kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
- B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, sekaligus kakak kandung Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT) — Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
- Herry Tho (HT) — Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
“Keberadaan para pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Budi.
Langkah pencegahan ini menandakan bahwa keterlibatan perusahaan logistik yang ditunjuk untuk mengangkut dan mendistribusikan bansos beras tengah berada dalam sorotan tajam penyidik KPK.
Jejak Kasus: Bayang-Bayang Juliari Batubara
Kasus terbaru ini bukanlah perkara yang berdiri sendiri. KPK menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada tahun 2020.
Kala itu, Juliari divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari rekanan penyedia bansos COVID-19. Kini, pola serupa diduga kembali terjadi, hanya berbeda pada mekanisme pengangkutan dan distribusi bantuan.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos sebelumnya,” ungkap Budi.
Korupsi di Tengah Krisis: Pengkhianatan Amanah Publik
Kasus korupsi bansos menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik. Sebab, korupsi ini tidak hanya menyangkut angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut penderitaan masyarakat kecil yang seharusnya terbantu oleh program jaring pengaman sosial.
Praktik semacam ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah publik. Apalagi, bansos beras merupakan salah satu program vital pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di masa krisis.
Langkah Lanjutan KPK
Meski belum diumumkan secara resmi siapa saja tersangka korporasi yang dimaksud, KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Publik diharapkan bersabar hingga penyidik merampungkan seluruh bukti dan siap membukanya ke ruang publik.
KPK juga memberi sinyal bahwa penetapan tersangka tidak berhenti pada lima pihak ini. Jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin lingkaran hukum akan semakin melebar.
Kasus korupsi bansos beras di Kemensos kembali menegaskan betapa rentannya program bantuan sosial dijadikan ladang korupsi. Dengan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar, KPK kini menghadapi ujian besar untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Masyarakat menanti langkah tegas: tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dirampas dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang tega menjarah hak rakyat miskin.
(B1)
#Korupsi #KPK #KorupsiBansos