Breaking News

Kasus Penjudi Tipu Bandar di Yogyakarta Berujung Panjang: Polisi Tangkap 3 Admin Situs Judi Online di Jakarta

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso berbicara kepada wartawan saat konferensi pers mengenai hasil tes DNA mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

D'On, Jakarta –
Satuan siber Polri kembali mengungkap jaringan besar perjudian daring lintas wilayah. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang berperan sebagai admin sekaligus operator situs judi online, yakni AF, BI, dan MR. Ketiganya diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui mengelola dan mengendalikan tiga situs judi online populer, yakni Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin. Para pelanggannya tidak hanya berasal dari Indonesia, melainkan juga sejumlah negara lain di Asia Tenggara.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya, Senin (25/8).

Benang Merah dari Kasus Pemain “Akali Bandar” di Yogyakarta

Kasus ini bukanlah pengungkapan tunggal. Penangkapan tiga admin di Jakarta Utara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Yogyakarta, tepatnya pada 10 Juli 2025.

Kala itu, jajaran Ditreskrimsus Polda DIY menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Bantul. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima pemuda yang diduga sebagai pemain judi online dengan modus unik. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, serta NF (25) asal Kebumen, dan PA (24) asal Magelang.

Kelima orang ini bukan sekadar bermain, melainkan menyalahgunakan sistem promo dan bonus yang ditawarkan oleh situs-situs judi online. Dengan memelihara puluhan akun fiktif, mereka berhasil mengakali sistem bandar hingga meraup keuntungan dalam jumlah besar.

Namun, aksi itu tak berlangsung lama. Laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut membuka jalan bagi polisi melakukan penggerebekan.

Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Prof. Dr. Saprodin, menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan dugaan “bandar melapor ke polisi” seperti yang ramai beredar di media sosial.
“Pelapor dalam kasus ini adalah masyarakat, bukan bandar. Tidak ada relasi antara polisi dengan pengelola situs judi,” tegas Saprodin.

Dari hasil penelusuran digital lebih lanjut, penyidik menemukan keterhubungan langsung antara komplotan pemain tersebut dengan jaringan operator situs yang dikelola AF, BI, dan MR. Jejak transaksi, komunikasi, hingga pola operasional mengarah pada tiga admin yang akhirnya dibekuk di Jakarta Utara.

“Betul, mereka (AF, BI, MR) adalah pengelolanya,” jelas Kombes Rizki Agung.

Jerat Hukum Berat Menanti

Kini, ketiga admin yang ditangkap telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mencerminkan kompleksitas kejahatan mereka, antara lain:

  • Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE (tentang distribusi konten bermuatan perjudian online),
  • Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana,
  • Pasal 303 KUHP (perjudian),
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan jeratan berlapis tersebut, ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.

Judi Online, Ancaman Nyata yang Terus Diburu

Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga operator, admin, hingga jaringan keuangan yang menopangnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa modus baru seperti memanipulasi promo situs judi pun tetap akan diburu hingga ke akar.

Bagi masyarakat, pesan dari kasus ini jelas: judi online bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga membuka jalan bagi jeratan hukum berat, baik bagi pemain maupun pengelolanya.

“Ini sekaligus pengingat bahwa kejahatan digital, termasuk judi online, selalu meninggalkan jejak. Dan kami akan terus menelusuri serta menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Rizki Agung menutup keterangannya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana aksi kecil di Yogyakarta bisa menyingkap jaringan besar di Jakarta, memperlihatkan betapa masif dan terstruktur industri judi online yang beroperasi di Indonesia.

(Mond)

#JudiOnline #Hukum