Empat Legislator DPRD Medan Diduga Peras Pengusaha, Kejati Sumut Turun Tangan
![]() |
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry |
D'On, Medan – Dunia politik Kota Medan kembali diguncang isu serius. Empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III kini tengah berada di bawah sorotan tajam Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di ibu kota Sumut tersebut.
Pemanggilan resmi terhadap keempat legislator ini tertuang dalam surat Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Surat yang ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen.
Dalam surat tersebut, Kejati meminta kehadiran empat anggota dewan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan kasus. Mereka adalah:
- Salomo Tabah Ronal Pardede (STRP)
- David Roni (DR)
- Goldfrid Lubis (GL)
- Eko Afrianta Sitepu (EA)
Dugaan Pemerasan dalam Kunjungan Kerja
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pengusaha yang merasa dipersulit dalam proses perizinan usaha. Keempat legislator tersebut diduga melakukan pemerasan dengan modus “kunjungan kerja” ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Dalam kunjungan itu, legislator disebut-sebut meminta sejumlah “imbalan” agar urusan perizinan bisa dipermudah. Para pengusaha yang tak memenuhi permintaan disebut mengalami hambatan, baik terkait kelengkapan dokumen perizinan maupun kewajiban pajak.
“Kalau tidak memenuhi permintaan, urusan jadi panjang. Ada-ada saja alasan yang dilontarkan,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui praktik tersebut, namun enggan disebut namanya karena alasan keamanan.
Kejati Sumut Bergerak Cepat
Kejati Sumut tak tinggal diam setelah menerima laporan resmi. Melalui bagian tindak pidana khusus, penyidik langsung melakukan telaah awal dan akhirnya melayangkan surat pemanggilan.
Menurut sumber di internal kejaksaan, pemeriksaan ini merupakan tahap awal untuk mengonfirmasi kebenaran laporan. Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan.
“Pemanggilan ini baru sebatas klarifikasi. Tapi kalau ada indikasi kuat tindak pidana korupsi atau pemerasan, tentu akan ditindaklanjuti lebih serius,” ujar sumber kejaksaan.
Ketua DPRD Medan Bungkam
Sementara itu, upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dari Ketua DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen, belum membuahkan hasil. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan awak media belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Diamnya pimpinan dewan ini semakin memunculkan spekulasi di kalangan publik. Sebagian menilai, kasus ini bisa merusak citra lembaga legislatif di Medan yang belakangan kerap diterpa isu tak sedap.
Krisis Kepercayaan Publik
Kasus dugaan pemerasan ini menambah daftar panjang problematika DPRD Kota Medan. Dalam catatan beberapa LSM antikorupsi, praktik “uang pelicin” dalam proses perizinan usaha sudah menjadi rahasia umum. Namun, kali ini kasusnya menyeret langsung wakil rakyat yang seharusnya menjadi pengawas jalannya birokrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga krisis kepercayaan. Masyarakat bisa makin apatis kalau wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan publik justru mempermainkan regulasi untuk keuntungan pribadi,” kata Hendra Simbolon, aktivis antikorupsi di Medan.
Publik Menunggu Kejelasan
Kini, mata publik tertuju pada langkah Kejati Sumut. Apakah kasus ini benar-benar akan dibawa ke meja hijau, atau justru berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus serupa sebelumnya.
Para pengusaha yang menjadi korban berharap, penyelidikan kali ini bisa memberikan kepastian hukum sekaligus peringatan bagi para pejabat maupun legislator agar tak lagi menyalahgunakan kewenangan.
“Medan butuh iklim usaha yang sehat, bukan penuh tekanan dan pungli. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, investor akan lari, dan ujungnya masyarakat yang dirugikan,” tambah Hendra.
(YY)
#Pemerasan #Hukum #DPRDKotaMedan #KejatiSumut