Dugaan Penganiayaan Brutal Tahanan di Mapolsek Bua: Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Keluarga Korban Tagih Keadilan
Tahanan yang dianiaya polisi di Luwu, Sulawesi Selatan, dirawat di rumah sakit, Sabtu 2 Agustus 2025.
D'On, Luwu, Sulawesi Selatan — Tiga anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang tahanan kasus pencurian. Peristiwa yang terjadi di Mapolsek Bua ini berujung pada cacat permanen bagi korban, Aswar, yang kini harus menjalani operasi pemasangan pen akibat tulangnya yang patah.
Penganiayaan ini tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga memantik reaksi publik terkait profesionalisme aparat penegak hukum dalam memperlakukan tahanan. Keluarga korban pun akhirnya melapor secara resmi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu untuk menuntut pertanggungjawaban para oknum yang terlibat.
Proses Laporan yang Alot dan Menguras Emosi
Sabtu, 2 Agustus 2025, menjadi hari yang panjang dan penuh ketegangan bagi keluarga korban. Proses pelaporan ke Propam berlangsung hingga 11 jam lamanya, disertai mediasi alot antara keluarga Aswar dan pihak kepolisian. Baru setelah malam menjelang, laporan resmi akhirnya diterima.
"Alhamdulillah, hari ini kami resmi melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan tiga oknum polisi terhadap adik kami," ungkap Mita Jamil, kakak kandung Aswar, dengan nada haru namun tegas di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa adiknya, Aswar, awalnya diamankan oleh warga karena dugaan pencurian, lalu diserahkan ke Polsek Bua. Namun, bukannya diproses secara hukum sesuai prosedur, Aswar justru mengalami kekerasan fisik yang parah.
"Adik kami mengalami luka parah, tulangnya patah, dan harus dipasangi pen. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika ini pelanggaran hak asasi manusia," tegas Mita.
Keluarga Desak Transparansi dan Ketegasan Kapolres
Keluarga Aswar menuntut agar pihak kepolisian, khususnya pimpinan Polres Luwu, mengambil langkah cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka khawatir jika tidak ditangani secara profesional, kasus ini akan tenggelam seperti kasus-kasus kekerasan lainnya yang tak kunjung mendapat kejelasan.
"Kami berharap kasus ini diselesaikan secara adil dan terbuka. Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," imbuh Mita dengan nada penuh harap.
Propam Berjanji Akan Proses Cepat dan Transparan
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, memastikan bahwa pihaknya akan menangani pengaduan ini secara serius. Ia menyatakan bahwa laporan dari keluarga korban telah diterima dan akan segera diproses.
"Laporannya sudah kami terima. Kami akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata Mirwan kepada wartawan.
Ia juga menyebut bahwa dari laporan yang masuk, baru satu oknum yang disebutkan secara langsung. Namun, penyelidikan akan diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dua anggota lainnya.
"Kami akan kembangkan penyelidikan ini. Siapapun yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai hukum dan kode etik kepolisian," tegas Mirwan.
Peringatan untuk Anggota Polri: Jangan Rusak Citra Institusi
Di akhir pernyataannya, AKP Mirwan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota Polres Luwu, terutama yang bertugas di lapangan, untuk tidak bertindak di luar batas kewenangan.
"Kami imbau seluruh personel agar menjunjung tinggi aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. Satu tindakan keliru bisa menghancurkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun," tandasnya.
Catatan: Saatnya Polisi Bersih-Bersih Diri
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian, khususnya Polres Luwu. Ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan, maka rasa aman masyarakat akan terganggu. Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan dituntaskan dengan transparansi atau kembali menjadi bagian dari catatan kelam yang terlupakan?
Jika hukum ingin dihormati, maka keadilan harus ditegakkan bahkan ketika yang dilaporkan adalah penegak hukum itu sendiri.
(B1)
#OknumPolisiAniayaTahanan #Polri #Penganiayaan