Breaking News

Bermula dari Hubungan Asmara, Berakhir di Jeruji Besi, Polisi Tangkap Sepasang Remaja Penyebar Foto dan Video Vulgar di Dharmasraya

Sebar Vidio Vulgar Mantan, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Sitiung (Dok: Humas Polsek Sitiung)

D'On, Dharmasraya
– Kasus penyalahgunaan media sosial kembali mencoreng dunia remaja. Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan sepasang remaja yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui platform Instagram. Kedua remaja tersebut, berinisial M (18) dan A (18), diamankan di kediaman masing-masing pada Minggu (24/8) setelah adanya laporan dari seorang korban yang merasa dirugikan.

Kronologi: Dari Video Call Asmara hingga Terungkapnya Kasus

Kanit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung, Iptu Andrian, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan asmara antara korban, Raisya Bulan Safrina (18), seorang pelajar asal Jorong Lawai, Kecamatan Sitiung, dengan pelaku laki-laki, M.

Pada Selasa (15/7) sekitar pukul 24.00 WIB, korban melakukan panggilan video call bersama M. Dalam percakapan itu, M diduga merekam momen pribadi yang menampilkan bagian tubuh korban tanpa sepengetahuan maupun izin penuh dari pihak korban.

Rekaman tersebut kemudian diserahkan oleh M kepada pelaku perempuan A, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan M. Alih-alih menyimpan atau menghapus, A justru mengunggah foto dan video vulgar tersebut ke akun Instagram miliknya, sehingga dapat diakses oleh publik.

“Korban sudah meminta dengan tegas agar konten itu dihapus. Namun, pelaku A tidak mengindahkan permintaan tersebut dan tetap membiarkan unggahan itu tersebar,” jelas Iptu Andrian.

Laporan Korban dan Langkah Cepat Polisi

Merasa dirugikan, dipermalukan, sekaligus mengalami tekanan psikis, korban akhirnya melapor ke Polsek Sitiung I Koto Agung pada Selasa (19/8). Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran jejak digital.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pelanggaran privasi dan penyebaran konten ilegal bernuansa pornografi.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang menyalahgunakan media sosial hingga merugikan orang lain akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang menyangkut privasi serta harga diri seseorang,” tegas Iptu Andrian.

Dampak Psikologis dan Pesan Kepada Masyarakat

Kasus semacam ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental korban. Pakar psikologi menilai, penyebaran konten pribadi dapat menimbulkan trauma mendalam, perasaan malu, hingga gangguan kepercayaan diri.

Polisi pun mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan atau rekaman pribadi yang tersebar di dunia maya dapat berdampak besar dan sulit dihapus sepenuhnya.

“Media sosial seharusnya menjadi sarana komunikasi dan hiburan, bukan alat untuk menjatuhkan atau mempermalukan orang lain,” tutup Kanit Reskrim.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa privasi digital adalah sesuatu yang harus dijaga dengan hati-hati. Sekali salah langkah, bukan hanya nama baik yang hancur, tetapi juga masa depan yang bisa dipertaruhkan.

(Mond)

#Asusila #VidioVulgar #UUITE