Warung Warga Dibobol Tengah Malam, Pelaku Tertangkap Kurang dari 24 Jam, Motif Ekonomi Ungkap Realita Miris di Balik Kejahatan
Pencuri Warung Kelontong Dibekuk Tim Polresta Padang (Foto: Humas Polda Sumbar)
D'On, Padang — Ketika pagi baru menyingsing di Kota Padang, dan aktivitas warga mulai menggeliat, sebuah kejadian mencengangkan justru menyambut Yuli, pemilik warung kelontong di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan. Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB, bukan rutinitas biasa yang ia temui saat membuka warungnya, melainkan pemandangan yang membuatnya terhenyak: warungnya telah porak-poranda dibongkar maling.
Rak-rak dagangan berantakan, pintu kayu sedikit terbuka, dan sejumlah barang kebutuhan pokok tak lagi berada di tempatnya. Hilangnya sembako, tabung gas, dan alat dapur seperti blender dan mixer menjadi pertanda bahwa ini bukan sekadar pencurian biasa pelaku tahu betul apa yang ia incar.
Aksi Dini Hari, Motif Diduga Ekonomi
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya saat warung dalam kondisi kosong, kemungkinan besar antara tengah malam hingga dini hari. Tidak ada CCTV di sekitar lokasi, namun tim Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan.
"Dari keterangan korban, perkiraan waktu kejadian berlangsung saat warga sedang tertidur lelap. Barang-barang yang dicuri mencerminkan kebutuhan pokok dan peralatan masak, yang membuat kami curiga bahwa motif pelaku berkaitan dengan kesulitan ekonomi," ujar Yasin saat konferensi pers.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta, jumlah yang cukup signifikan bagi pemilik usaha kecil seperti Yuli. Namun, bukan hanya nilai materil yang menjadi pukulan, melainkan juga rasa aman yang tercabik dari komunitas setempat.
Pelaku Ditangkap Kilat: Kurang dari 24 Jam
Tak butuh waktu lama, kejelian dan respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Padang membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada malam hari di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan secara hati-hati agar pelaku tidak sempat melarikan diri.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil curian, di antaranya:
- Satu unit magic com
- Beberapa bungkus Pop Mie
- Aneka snack ringan
Barang-barang ini memperkuat dugaan bahwa pelaku mencuri untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali.
Pengakuan Pelaku: “Saya Terpaksa”
Saat diperiksa, pemuda tersebut tidak membantah. Ia mengaku secara terbuka bahwa pencurian dilakukan karena desakan kebutuhan hidup. Dalam pengakuannya, ia menyebutkan sudah tidak memiliki pekerjaan tetap dan tak tahu harus mencari uang ke mana lagi.
“Saya benar mencuri, tapi saya terpaksa. Untuk makan,” ujar pelaku dengan nada lirih, menurut keterangan penyidik.
Meski pengakuan itu menggambarkan sisi tragis kehidupan pelaku, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap akan ditegakkan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
“Kami tetap mendalami lebih jauh, apakah pelaku ini juga terlibat dalam aksi-aksi serupa sebelumnya. Bisa jadi ini bukan kali pertama,” jelas Kompol Yasin.
Catatan Sosial: Kejahatan dan Kemiskinan
Kisah ini bukan sekadar laporan kriminal biasa, tapi juga potret rapuhnya kehidupan ekonomi sebagian warga. Di tengah tekanan kebutuhan sehari-hari, sebagian orang terperosok ke jalur gelap yang berujung pada jeruji besi. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, untuk menciptakan sistem sosial yang lebih tanggap dan inklusif.
Yuli, pemilik warung, berharap kejadian ini menjadi yang terakhir.
“Bukan soal uangnya saja, tapi rasa aman saya dan warga sekitar hilang. Saya harap pelaku bisa benar-benar berubah dan tidak mengulanginya lagi,” ujar Yuli saat ditemui usai memberikan keterangan.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Padang