Digerebek di Gurun Laweh, Pria 40 Tahun Ini Simpan 12 Paket Sabu di Kamar Kos
Simpan 12 Paket Sabu, MA Dicocok Polisi dari Kamar Kosnya di Gurun Laweh (Dok: Humas Polda Sumbar)
D'On, Padang — Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MA (40), warga Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2025, di rumah pelaku yang juga dijadikan tempat kos. Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan observasi di lapangan, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, kepada awak media, Jumat (11/7/2025).
12 Paket Sabu Siap Edar dan Peralatan Lengkap
Dalam penggeledahan yang berlangsung di kamar pelaku, tim Satresnarkoba menemukan 12 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat merupakan sabu. Tidak hanya itu, sejumlah peralatan pendukung untuk mengonsumsi maupun mengemas sabu juga diamankan, antara lain:
- 1 pack plastik klip bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam paket kecil,
- 1 pipet yang telah diruncingkan di ujungnya—alat yang kerap digunakan untuk menyedot sabu,
- 1 set alat hisap sabu (bong) yang dirakit secara manual,
- 1 buah korek api gas yang telah dimodifikasi dengan jarum suntik, menandakan pelaku sudah berpengalaman dalam menggunakan barang haram tersebut.
Pelaku MA diketahui tengah berada di dalam kamar saat polisi mendobrak masuk. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan bersama seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada orang lain di dalam kamar tersebut selain dirinya,” jelas AKP Martadius.
Diburu, Siapa Pemasoknya?
Meski MA telah mengakui kepemilikan barang bukti, polisi masih mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu di Kota Padang. Dugaan sementara, pelaku tidak bergerak sendiri, melainkan bagian dari mata rantai distribusi gelap narkotika yang menjangkau beberapa kawasan di kota tersebut.
“Penyidikan terus kami dalami. Kami juga sedang menelusuri dari mana asal barang haram ini didapatkan, siapa yang memasok, dan ke mana saja pelaku biasa mengedarkan sabu tersebut,” kata Martadius.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polresta Padang dalam memerangi peredaran narkotika, terutama di kawasan permukiman padat seperti Gurun Laweh, yang kerap menjadi tempat persembunyian para pelaku kejahatan narkoba.
Waspada: Narkoba Masuk hingga ke Permukiman
Pengungkapan ini menyadarkan publik bahwa peredaran narkoba kini menyusup hingga ke pemukiman warga, bahkan dilakukan secara diam-diam di kamar kos. Aparat mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Satu informasi kecil dari masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bantuan masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkas Martadius.
Kini, MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung dari peran dan keterlibatannya dalam jaringan.
(Mond)
#Sabu #Narkoba #Padang