Mahasiswa di Solok Kota Dibekuk Satresnarkoba karena Diduga Edarkan Shabu: Ditangkap di Halaman Rumah Sendiri
Nyambi Jual Sabu, Mahasiswa Ditangkap Polres Solok Kota (Foto: Humas Polres Solok Kota)
D'On, Solok Kota — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang mahasiswa berinisial Tegar Oktaviandres alias Tegar (24), warga Banda Balantai, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan terhadap Tegar dilakukan pada Jumat sore, 11 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tepat di halaman rumahnya sendiri yang terletak di RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa. Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Terduga Bandar: Duduk Santai, Disergap Tanpa Perlawanan
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh penyidik senior melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sejak beberapa waktu sebelumnya. Begitu memastikan keberadaan target di lokasi, aparat langsung bergerak cepat.
Saat itu, Tegar tampak duduk santai di halaman rumah tanpa menyadari bahwa dirinya sudah berada dalam pengawasan aparat. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penggeledahan badan dan pakaian, yang turut disaksikan oleh warga setempat untuk menjamin transparansi, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yaitu:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit handphone Android merk Realme Note 60x warna Wilderness Green
- 1 (satu) buah alat serok yang terbuat dari kertas dan biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba, ditemukan di atas meja dalam kamar pelaku.
Saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan dan asal usul barang-barang tersebut, Tegar tidak dapat menunjukkan bukti atau surat izin resmi dari otoritas yang berwenang. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut merupakan bagian dari kegiatan ilegal.
Dibawa ke Mapolres: Diperiksa Intensif dan Diterapkan Pasal Berlapis
Setelah memastikan tidak ada barang bukti tambahan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Solok Kota beserta seluruh barang bukti. Proses hukum kini memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, tergantung pada pembuktian dalam proses persidangan nanti.
Apresiasi untuk Warga: Masyarakat Jadi Garda Terdepan Perlawanan terhadap Narkoba
Kapolres Solok Kota AKBP Mas'ud Ahmad, melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada masyarakat yang telah turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan warga bisa menjadi senjata ampuh dalam memerangi narkoba yang semakin merajalela.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Peran serta aktif warga sangat membantu kami dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Kami berkomitmen untuk terus menyapu bersih peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota, hingga ke akar-akarnya,” tegas Iptu Amin Nurasyid.
Fenomena Mahasiswa Terlibat Narkoba: Cermin Masalah Sosial yang Perlu Diwaspadai
Penangkapan terhadap Tegar juga menyoroti fenomena terlibatnya generasi muda, bahkan mahasiswa, dalam aktivitas peredaran narkotika. Hal ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua, pendidik, dan seluruh komponen masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan pengawasan dan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya narkoba.
Tak hanya merusak masa depan pribadi, keterlibatan dalam narkoba juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar dan generasi penerus bangsa. Tegar yang seharusnya sibuk menyusun masa depan sebagai mahasiswa, kini harus berurusan dengan jerat hukum dan kemungkinan hukuman penjara bertahun-tahun.
Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sekecil apa pun. Informasi yang akurat dan cepat dari masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkoba, demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika.
(Mond)
#Sabu #Narkoba #KotaSolok