Breaking News

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan untuk Berdagang: Satpol PP dan Kecamatan Koto Tangah Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

Petugas Pol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Koto Tangah (Ist)

D'On, Padang —
Suasana Rabu pagi, 9 Juli 2025, di kawasan Kecamatan Koto Tangah tampak berbeda dari biasanya. Beberapa petugas berseragam tampak menyusuri ruas jalan utama, memperhatikan setiap sudut trotoar yang selama ini dipenuhi lapak dagangan liar. Mereka bukan sedang berbelanja, melainkan menjalankan misi penertiban.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama jajaran Trantib Kecamatan Koto Tangah melakukan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini memanfaatkan trotoar dan sebagian badan jalan untuk berjualan. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.

Sudah Diberi Peringatan, Tapi Masih Membandel

Pihak Kecamatan Koto Tangah, menurut laporan, telah terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran dan himbauan resmi kepada para PKL. Surat tersebut berisi permintaan agar para pedagang segera memindahkan lapak mereka dan tidak lagi menempati fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.

Namun, setelah diberikan waktu dan ruang untuk menyesuaikan diri, sebagian besar PKL masih enggan meninggalkan lokasi yang dinilai strategis dari sisi ekonomi tersebut. Mereka tetap membentangkan meja, rak besi, hingga kursi di atas trotoar, tanpa memedulikan keselamatan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.

“Trotoar bukan tempat berjualan. Itu hak pejalan kaki. Begitu juga badan jalan yang digunakan seenaknya untuk berdagang. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Riko Afriwan, S.Sos, Kasi Penyidik Satpol PP Kota Padang yang memimpin langsung kegiatan di lapangan.

Tak Sekadar Himbauan, Lapak Dibawa ke Kantor Satpol PP

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu, petugas Satpol PP menertibkan sejumlah lapak dagangan, mulai dari rak besi, meja, hingga kursi yang berdiri permanen maupun semi permanen di atas trotoar. Seluruh perlengkapan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.

Menurut Riko Afriwan, langkah ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari edukasi bahwa fasilitas publik tidak boleh disalahgunakan. “Kita ingin memberikan efek jera. Tapi kita juga membuka ruang dialog. Kalau para pedagang mau tertib dan patuh, tentu kita siap mencari solusi,” ujarnya.

Menjaga Ketertiban Kota: Komitmen Jangka Panjang

Penertiban PKL ini bukan aksi sesaat. Kecamatan Koto Tangah bersama Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga estetika kota, keselamatan pejalan kaki, dan kelancaran lalu lintas.

Tak hanya di kawasan Koto Tangah, operasi serupa rencananya akan diperluas ke sejumlah titik rawan pelanggaran lainnya di Kota Padang. “Kami mengutamakan pendekatan persuasif, tapi jika tetap membandel, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Riko.

Antara Ekonomi dan Ketertiban: Mencari Titik Temu

Di sisi lain, banyak PKL berdalih bahwa berjualan di trotoar adalah satu-satunya pilihan demi menyambung hidup. Pemerintah Kota Padang memahami dilema ini, namun tetap menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan hak publik dan keselamatan umum.

Untuk itu, pihak kecamatan dan dinas terkait sedang mengevaluasi kemungkinan penataan ulang zona-zona usaha kecil, termasuk potensi pemanfaatan lahan khusus sebagai sentra PKL yang legal dan tertib.

“Satpol PP bukan musuh pedagang. Kami hanya menegakkan aturan yang memang dibuat demi kepentingan bersama,” ujar Riko menutup pernyataannya.

(Mond)

#PolPP #PKL #Padang