Pemeriksaan Khofifah oleh KPK di Polda Jatim: Bukan Perlakuan Khusus, Tapi Strategi Penyidikan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
D'On, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019 hingga 2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025. Pemilihan lokasi pemeriksaan yang dilakukan di luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memantik pertanyaan publik, namun KPK buru-buru memberi penjelasan tegas.
Kenapa Pemeriksaan di Polda Jatim? Ini Penjelasan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Khofifah dilakukan di Surabaya sebagai bagian dari strategi penyidikan paralel yang saat ini dijalankan tim KPK, baik di Jakarta maupun di wilayah Jawa Timur. “Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Budi, lokasi bukan menjadi masalah utama, karena yang terpenting adalah efektivitas pemeriksaan. “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif. Tidak ada pembedaan perlakuan,” tegasnya.
Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme dan dugaan aliran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim. Skema dana hibah ini menjadi sorotan tajam karena diduga menjadi saluran praktik suap lintas jaringan selama empat tahun anggaran.
Bukan Perlakuan Istimewa
KPK juga membantah keras bahwa Khofifah diberi perlakuan khusus. Penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada 20 Juni 2025 yang batal karena Khofifah berhalangan dan mengirimkan surat resmi dinilai murni sebagai bentuk komunikasi teknis antara penyidik dan saksi. “Tentu tidak ada yang diistimewakan. Pemeriksaan terhadap siapa pun dilakukan secara equal treatment,” kata Budi.
Ia menekankan bahwa semua saksi dalam kasus ini diperlakukan setara, terlepas dari jabatan atau status sosial mereka. “Pemeriksaan ini tetap dalam kerangka hukum yang menjunjung prinsip keadilan,” tambahnya.
21 Tersangka Telah Ditetapkan, Termasuk Pejabat dan Pengusaha
Dalam pengembangan perkara dana hibah pokmas ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. Dari para penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf mereka.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menyebut 15 orang berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah pejabat publik yang diduga turut terlibat dalam proses alokasi dan distribusi hibah.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum mempublikasikan identitas lengkap para tersangka maupun konstruksi hukum perkara secara menyeluruh. “Kami masih menunggu seluruh proses penyidikan memenuhi unsur hukum yang cukup sebelum membuka secara detail ke publik,” ujar Budi.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Penyitaan Aset
Sebagai langkah lanjutan dalam memperkuat penyidikan, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap seluruh tersangka. Langkah ini bertujuan memastikan para pihak terkait tetap berada dalam jangkauan hukum selama proses berlangsung.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil korupsi dari skema dana hibah pokmas tersebut. Aset-aset ini kini disiapkan sebagai alat bukti dalam penyidikan lanjutan. Meski tidak dirinci jenis atau nilai asetnya, penyitaan ini mempertegas keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri aliran uang haram.
Spekulasi Publik dan Tekanan Transparansi
Pemeriksaan terhadap Khofifah menjadi perhatian luas publik, mengingat posisinya sebagai salah satu kepala daerah dengan pengaruh besar di Jawa Timur dan nasional. Publik mendesak agar KPK tetap menjaga transparansi dan independensi dalam mengungkap seluruh aktor, alur suap, dan mekanisme pengucuran dana hibah yang diduga menjadi ajang bancakan politik dan bisnis.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Khofifah terkait kesiapan dirinya menghadiri pemeriksaan. Namun, KPK menyatakan optimistis Khofifah akan hadir sesuai jadwal, mengingat komunikasi resmi antara penyidik dan pihak saksi telah terjalin.
Catatan Redaksi: Kasus hibah pokmas ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi besar di tingkat daerah yang menyeret nama-nama penting. Pemeriksaan terhadap gubernur aktif seperti Khofifah menunjukkan bahwa sistem pengawasan publik dan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Transparansi hasil penyidikan akan menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap KPK.
(Mond)
#KPK #PoldaJatim #Khofiffah #SuapDanaHibah