Tragis di Pesisir Selatan: Anak Perempuan Dibawah Umur Jadi Korban Persetubuhan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Tim Tekab Darat Kembali Amankan Dua Pria Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Bayang. (Dok: Polres Pesisir Selatan)
D'On, Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Sebuah peristiwa memilukan kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. Seorang anak perempuan berinisial SA, yang masih berada di bawah umur, menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang diduga dilakukan oleh dua orang pemuda. Ironisnya, salah satu pelaku juga masih di bawah umur.
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial M (17 tahun) dan D (21 tahun), ditangkap oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan secara terpisah namun terkoordinasi, berdasarkan informasi yang telah dikembangkan dari laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pelaku M diamankan di sebuah lokasi yang cukup terpencil, yakni di Kandang Ayam, Koto Berapak, Kecamatan Bayang. Sementara itu, pelaku D ditangkap di kawasan Carocok Tarusan, tepatnya di Kenagarian Koto XI Tarusan.
“Keduanya merupakan warga Kampung Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Mereka kami tangkap berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan mendalam. Kasus ini termasuk ke dalam kategori kejahatan serius karena menyangkut anak di bawah umur sebagai korban,” tegas AKP Yogie.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun oleh penyidik, peristiwa persetubuhan terhadap korban SA diduga terjadi pada bulan Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area pemakaman Kabun Limau Asam, sebuah lokasi sunyi di wilayah Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Meski peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan lalu, kasus ini baru mencuat ke permukaan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA, yang kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat laporan. Bukti awal yang kami kumpulkan mengindikasikan kuat telah terjadi tindak pidana sesuai dengan unsur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim.
Langkah Hukum dan Barang Bukti
Setelah penangkapan, keduanya langsung digelandang ke markas Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memperkuat berkas perkara.
Barang bukti tersebut yang belum dirinci kepada publik menjadi bagian penting dalam rangka pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penyidik memastikan proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional, mengingat sensitifnya kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban.
Komitmen Polres: Keadilan untuk Korban
AKP M. Yogie menegaskan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Korban harus mendapat keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Yogie.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja, serta meningkatkan edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diminta turut serta melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya.
Perlindungan Korban dan Pendampingan Psikologis
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas utama, mengingat dampak traumatis yang bisa berkepanjangan jika tidak ditangani secara tepat.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Di tengah upaya memperkuat perlindungan terhadap anak, tragedi seperti ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, pemerintah, dan semua elemen bangsa agar tidak lengah dan semakin peduli terhadap keselamatan generasi penerus.
(Mond)
#PersetebuhanAnakDibawahUmur #Kriminal #KabupatenPesisirSelatan