Tragedi di Perlintasan KA Minangkabau Ekspres: KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Keselamatan
Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab (Dok: Ist)
D'On, Padang – Sebuah insiden memilukan kembali terjadi di perlintasan sebidang kereta api wilayah Sumatera Barat. Sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza dilaporkan tertabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres pada Ahad pagi (27/7), tepatnya di perlintasan resmi KM 21+600, antara Stasiun Duku dan Tabing.
Kecelakaan ini menjadi peringatan keras akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan kepatuhan terhadap rambu-rambu keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut keterangan resmi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar, tabrakan tersebut terjadi lantaran kendaraan bermotor memaksa melintasi rel saat kereta tengah melaju, meskipun masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) secara intens sebagai peringatan.
Kecelakaan yang Dapat Dihindari
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden seperti ini sesungguhnya bisa dicegah jika pengendara lebih waspada dan mematuhi peraturan. "Sinyal peringatan sudah diberikan, tapi tetap diabaikan. Ini sangat disayangkan," ujar Reza dalam keterangannya.
Reza mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan dengan tegas bahwa kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Sementara itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Sudah seharusnya masyarakat lebih berhati-hati saat melintasi rel. Lihat kanan dan kiri, pastikan jalur aman, dan patuhi semua rambu yang ada," ujarnya tegas.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar Jalur Rel
Tak hanya itu, Reza juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang kerap berada di area jalur kereta api untuk bermain, berjualan, bahkan memotong pagar pembatas. Padahal, perbuatan seperti itu sangat membahayakan nyawa dan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) jelas melarang siapa pun untuk berada atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan di luar angkutan KA. Bahkan, sanksinya cukup tegas penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Reza.
PT KAI Divre II Sumbar pun terus mengingatkan agar masyarakat tidak bermain-main di rel maupun ruang manfaat jalur kereta api, serta tak melakukan aktivitas yang mengganggu jalur operasional kereta.
Sinergi Keselamatan Bersama Masyarakat
Reza menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. PT KAI Divre II Sumbar telah dan terus melakukan berbagai upaya preventif, mulai dari edukasi keselamatan ke sekolah-sekolah sekitar jalur rel hingga sosialisasi di titik-titik rawan kecelakaan.
“Kami juga berharap masyarakat turut aktif menegur siapa saja yang bermain di rel atau melanggar aturan keselamatan. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan perjalanan yang aman,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, PT KAI memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah turut menjaga keamanan perjalanan kereta api, terutama di wilayah Divre II Sumbar. "Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sadar dan patuh terhadap keselamatan perkeretaapian," tambahnya.
Laporan Cepat, Tindak Cepat
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, KAI juga membuka berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar jalur rel. Masyarakat dapat segera menghubungi petugas di stasiun terdekat atau mengakses:
- Contact Center 121 / (021) 121
- Email: cs@kai.id
- Media Sosial Resmi: @keretaapikita / @kai121_
Kesadaran Adalah Pelindung Terbaik
Kecelakaan tragis yang menimpa minibus di Duku-Tabing hari ini semestinya menjadi cambuk bagi semua pihak tidak hanya pengemudi, tapi seluruh elemen masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.
Dalam dunia transportasi, satu detik kelalaian bisa berujung pada kehilangan nyawa. Jadikan keselamatan sebagai budaya, bukan pilihan.
(*)
#KAI #Peristiwa #Kecelakaan #SumateraBarat