Breaking News

Terendus Warga, Pemuda 24 Tahun Ditangkap di Padang karena Sabu: Polisi Temukan Timbangan Digital dan Klip Kosong

Simpan Sabu dan Timbangan Digital, FP Diringkus Unit Reskrim Polsek Nanggalo (Dok: Polsek Nanggalo)

D'On, Padang
Aksi mencurigakan seorang pemuda di sebuah sudut kawasan permukiman akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nanggalo menciduk seorang pria muda berinisial FP (24) pada Senin malam (30/6), sekitar pukul 22.00 WIB, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di Jalan DPRD VII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Lokasi itu sebelumnya telah menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan yang belakangan ini kerap terjadi.

Kapolsek Nanggalo, Iptu Ibnu Mas’ud, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Annedi Anwar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Ipda Hendra, Rabu (2/7).

Petugas yang melakukan pengawasan mendapati seorang pria yang mondar-mandir dengan gerak-gerik mencurigakan di depan salah satu rumah. Setelah memastikan situasi aman, tim pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas kecil yang dibawa pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan FP dalam peredaran sabu.

“Kami menemukan satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya,” jelas Ipda Hendra.

Dalam interogasi awal, FP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi menduga pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga terlibat dalam distribusi narkotika dalam skala kecil, melihat adanya timbangan digital dan plastik klip kosong yang biasanya digunakan untuk mengemas ulang sabu.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Nanggalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah FP merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar di kawasan ini,” tambahnya.

Keberadaan FP selama ini, menurut keterangan warga sekitar, sudah cukup meresahkan. Beberapa warga mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar, termasuk tamu-tamu tak dikenal yang datang pada malam hari.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan. Kolaborasi dengan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tutup Ipda Hendra.

Kini, FP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba yang semakin merambah ke berbagai lapisan.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #Padang