Dugaan Persetubuhan Anak di Pesisir Selatan: Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
Tim Tekan Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur (Dok: Polres Pessel)
D'On, Pesisir Selatan – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Kali ini, seorang pria paruh baya berusia 46 tahun berinisial JA, yang dikenal dengan panggilan Abah, ditangkap pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial NF.
Korban yang masih berusia di bawah umur itu diduga menjadi korban kejahatan seksual pada Rabu, 2 Juli 2025, di wilayah Kecamatan IV Nagari Bayang Utara. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Resmi
Penangkapan terhadap JA dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/29/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Juli 2025.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan langsung bergerak. Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Abbas Kurnia bersama timnya. JA akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di Nagari Pancung Taba, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama dengan waktu kejadian dugaan tindak pidana tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Dugaan Peristiwa
Menurut keterangan resmi IPDA Abbas Kurnia, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JA sebagai terduga pelaku. "Dari hasil penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi dan bukti yang menguatkan bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak berinisial NF, sekitar pukul 09.00 WIB di hari yang sama," ungkap Abbas.
Korban, NF, diketahui masih berstatus pelajar dan berada dalam usia yang rentan. Tindakan keji ini diduga dilakukan di tempat yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku, di mana JA memiliki akses dan kedekatan terhadap lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman dan Status Hukum Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang larangan perbuatan persetubuhan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, JA terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta dapat dikenai denda dan tindakan tambahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani ini, kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Penyelidikan Lanjutan
Dalam proses penangkapan dan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik telah mencatat dan memeriksa beberapa saksi, termasuk dari lingkungan sekitar dan pihak keluarga korban.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh detail kejadian. Proses penyelidikan masih berjalan dan akan kami tuntaskan sesuai prosedur hukum," tegas IPDA Abbas.
Duka Keluarga dan Keprihatinan Publik
Kasus ini menambah deretan panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sumatera Barat, khususnya di daerah pedesaan yang kerap kali memiliki akses terbatas terhadap edukasi dan perlindungan hukum bagi anak-anak.
Keluarga korban disebut masih berada dalam kondisi terpukul. Dukungan dari tenaga psikolog dan pendamping anak sedang diupayakan guna memulihkan kondisi mental korban.
Imbauan Kepolisian: Waspadai Lingkungan Sekitar
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan serupa. Kanit PPA menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk pelecehan atau kekerasan terhadap anak.
"Jangan ragu melapor. Setiap tindakan keji terhadap anak harus dihentikan dengan keberanian dan kerja sama masyarakat," pungkas Abbas.
Catatan: Identitas korban sengaja disamarkan untuk menjaga privasi dan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Mond)
#PersetubuhanAnakDibawahUmur #PesisirSelatan #Pencabulan