Sindikat Wartawan Gadungan Dibongkar: Modus Memeras dengan Tuduhan Asusila, Korban Diminta Rp130 Juta
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam
D'On, Jakarta — Tim Reskrim Polda Metro Jaya membongkar praktik pemerasan bermodus tuduhan perbuatan asusila yang dilakukan oleh sekelompok orang mengaku sebagai wartawan. Tak tanggung-tanggung, sembilan orang berhasil dibekuk setelah diketahui terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pria di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka memanfaatkan atribut pers untuk menakut-nakuti dan menjebak korban dengan skenario yang telah dirancang matang.
Modus Rapi dan Terencana: Jerat Korban dengan Perempuan, Dilanjutkan Ancaman Menyebar Aib
Aksi pemerasan ini bermula ketika korban, berinisial N, didatangi oleh seorang perempuan tak dikenal saat baru saja tiba di kantornya yang berlokasi di kawasan Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Perempuan tersebut secara tiba-tiba merangkul korban dan mengajaknya berbincang. Itu terjadi di ruang kerja korban,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Sabtu (12/7/2025).
Tak hanya menggiring korban dalam percakapan, perempuan tersebut mulai menekan secara psikologis dengan menyampaikan ancaman bahwa ia akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila. Tekanan ini disampaikan secara terus-menerus hingga membuat korban merasa terpojok dan panik.
“Korban diancam akan dijadikan bahan berita oleh media online, serta akan dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan tindakan tidak senonoh. Namun, semuanya bisa diselesaikan secara damai jika korban bersedia memberikan uang,” lanjut Ade Ary.
Merasa terdesak dan takut namanya tercemar, korban akhirnya menyerah. Ia mentransfer uang sebesar Rp15 juta dari permintaan awal yang fantastis, yakni Rp130 juta.
Wartawan Gadungan Mengintai dari Hotel hingga Kantor
Kombes Ade Ary membeberkan bahwa para pelaku memang sudah memantau korban sejak awal. Mereka biasanya mengintai pasangan yang keluar dari hotel transit. Begitu target keluar hotel, para pelaku mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja korban. Di titik itulah skenario pemerasan dijalankan, menggunakan identitas pers palsu sebagai alat menekan mental korban.
“Mereka mengaku sebagai wartawan dari media online bernama Post Keadilan. Atribut yang digunakan mulai dari kartu identitas wartawan, kwitansi media, hingga gaya bicara yang meyakinkan, membuat korban percaya dan tak berkutik,” kata Ade Ary.
Rinci Peran Masing-Masing Pelaku: Ada Otak, Eksekutor, hingga Pemilik Rekening
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut komplotan ini terdiri dari sembilan orang dengan peran yang sudah dibagi rapi:
- Farika Ferizal — pelaku lapangan yang pertama kali menghampiri korban saat turun dari mobil. Dialah yang menginisiasi kontak awal dengan korban.
- Krosbi MP Butar Butar — otak pemerasan, bertugas menyiapkan kendaraan dan kwitansi dari media Post Keadilan.
- Payaman Sihombing — pemilik rekening penampung uang hasil pemerasan.
- Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung — berperan sebagai pengintai, pembuntut korban, dan penerima uang hasil pemerasan.
“Dari hasil kejahatan ini, masing-masing pelaku mengaku mendapatkan bagian Rp750 ribu,” ujar Ade Ary.
Barang Bukti: Mobil, Kartu Pers, dan Rekening Penampung
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatan para tersangka. Di antaranya:
- Dua unit mobil (Suzuki Ertiga dan Toyota Avanza) yang digunakan untuk membuntuti korban.
- Kwitansi bermerek Post Keadilan yang digunakan untuk meyakinkan korban.
- Kartu pengenal wartawan atas nama para pelaku.
- Rekening bank atas nama Payaman Sihombing.
- Sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan untuk komunikasi internal kelompok.
Pasal dan Ancaman Hukuman: Terjerat Pemerasan dan Pengancaman
Kesembilan tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 9 tahun penjara,” tegas Kombes Ade Ary.
Polisi Ingatkan Masyarakat: Waspadai Identitas Pers Palsu
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. Jika menemukan oknum yang mengaku wartawan dan melakukan intimidasi atau pemerasan, warga diminta segera melapor ke kepolisian.
“Profesi jurnalis adalah profesi mulia yang bekerja berdasarkan etika dan kode etik jurnalistik. Tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena mencoreng profesi wartawan yang sesungguhnya,” pungkas Ade Ary.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis penyamaran dan manipulasi psikologis. Kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam sindikat wartawan gadungan ini. Penyelidikan pun masih berlanjut.
Catatan Redaksi:
Jika Anda atau orang di sekitar Anda mengalami kejadian serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang. Anda juga dapat menghubungi Dewan Pers untuk memverifikasi status seorang jurnalis atau media yang mengaku melakukan peliputan.
(Mond)
#WartawanGadungan #Kriminal #Pemerasan