Satresnarkoba Polres Solok Kota Gerebek Transaksi Shabu di Taman Bidadari: Mahasiswa Asal Medan Ditangkap
Mahasiswa Asal Medan Ditangkap Tim Kalong Polres Solok Kota
D'On, Solok Kota – Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan di wilayah hukum Polres Solok Kota. Dalam lanjutan Operasi Antik Singgalang 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Seorang tersangka, yang merupakan mahasiswa asal Medan, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di ruang publik.
Penangkapan ini berlangsung dramatis pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, di kawasan Taman Bidadari, Jalan Padang Ribu-Ribu, RT 002 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Viki Aulia alias Viki (28), pria asal Kota Medan yang tercatat masih berstatus sebagai mahasiswa.
Bermula dari Laporan Warga, Berujung Penangkapan
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal datang dari warga yang mencurigai akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Taman Bidadari sebuah taman yang biasanya menjadi tempat berkumpul anak muda di Kota Solok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
Ketika hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang sebuah benda ke tanah, memicu aksi kejar-kejaran sejauh 100 meter. Namun upaya kabur itu gagal. Petugas berhasil membekuknya dan membawanya kembali ke lokasi awal untuk melakukan penggeledahan.
20 Paket Shabu Ditemukan dalam Gulungan Tisu
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan gulungan kertas tisu yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita beberapa barang lain sebagai barang bukti tambahan, yakni:
- 1 unit HP Android Samsung Galaxy A22 warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp20.000 (empat lembar pecahan Rp5.000 dan satu lembar pecahan Rp2.000)
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang baru saja ia jemput. Namun, ketika ditanya mengenai bukti legal atau izin kepemilikan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen apapun dari pihak berwenang.
Kasus Dilanjutkan ke Proses Hukum
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lapangan dan tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung berat barang bukti dan tingkat keterlibatannya.
Komitmen Polres Solok Kota dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani, melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba, terutama selama berlangsungnya Operasi Antik Singgalang 2025.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Solok. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya laten narkoba,” tegas AKP Amin Nurasyid.
Operasi Antik Singgalang merupakan agenda tahunan kepolisian yang difokuskan pada penindakan dan pencegahan peredaran narkoba. Keberhasilan ini kembali membuktikan efektivitas operasi tersebut serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat hukum menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.
Taman Bidadari, Ruang Publik yang Ternoda
Penangkapan di Taman Bidadari menjadi sorotan tersendiri. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu ruang terbuka hijau yang ramai dikunjungi warga, terutama pada sore hingga malam hari. Aksi nekat melakukan transaksi narkotika di tempat umum ini menunjukkan bahwa pelaku tak lagi gentar memilih lokasi, sekaligus menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan di ruang publik.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #PolresSolokKota