Breaking News

Satpol PP Padang Intensifkan Patroli, Tindak Tegas PKL yang Langgar Perda Ketertiban Umum

Pol PP Padang Sita Sejumlah Barang Milik PKL yang Berjualan di Trotoar (Dok: Humas Pol PP) 

D'On, Padang 
– Dalam upaya menegakkan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Patroli yang dilakukan pada Kamis (24/7) itu menyasar berbagai kawasan strategis di Kota Padang, antara lain sepanjang Jalan Samudra Pantai Padang, kawasan Alang Laweh, Lolong, Ulak Karang, Jalan Ahmad Yani, Sawahan, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan. Lokasi-lokasi tersebut dikenal sebagai titik aktivitas masyarakat yang tinggi, termasuk maraknya keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di atas fasilitas umum.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah PKL yang masih nekat menggelar dagangan di area yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial, seperti trotoar, badan jalan, dan ruang terbuka hijau. Tak hanya mengganggu estetika kota, keberadaan PKL di lokasi terlarang ini juga dinilai membahayakan keselamatan pejalan kaki dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Kami temukan sejumlah pedagang yang masih membandel. Mereka berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, padahal sudah berkali-kali diimbau untuk tidak mengganggu fasilitas umum,” ujar seorang petugas di lokasi, sembari melakukan penertiban.

Tanpa kompromi, petugas langsung mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku. Barang-barang milik PKL yang digunakan untuk berjualan di area terlarang, seperti payung dagang, tabung gas elpiji, timbangan, gerobak, meja, hingga kursi, disita dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.

Tindakan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menekan para pedagang kecil, melainkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota.

“Kami paham bahwa masyarakat perlu mencari nafkah. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi demi kepentingan bersama. Kota ini milik semua orang, bukan hanya satu kelompok saja,” tegas Kepala Satpol PP Padang, dalam keterangan tertulisnya.

Pihaknya menambahkan bahwa upaya penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, baik siang maupun malam hari, dengan pendekatan yang lebih humanis namun tetap berlandaskan hukum. Sosialisasi terhadap Perda No. 1 Tahun 2025 juga akan terus digencarkan, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik.

Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kepatuhan terhadap peraturan bukanlah beban, melainkan wujud tanggung jawab bersama dalam membangun kota yang tertib dan nyaman. Tidak hanya bagi warga lokal, tetapi juga bagi para wisatawan dan investor yang datang ke Padang.

“Dengan adanya pengawasan rutin dari petugas Penegak Perda, kami berharap masyarakat akan lebih patuh terhadap aturan. Ketertiban kota ini harus dijaga bersama,” tutup pernyataan resmi Satpol PP.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL