Breaking News

Rampok HP Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat, Seorang Pelaku Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur

Rampok HP Polisi ASN (39) Dihadiahi Timah Panas saat Coba Kabur (Dok: Polda Sumut)

D'On, Medan, Sumatera Utara — 
Sebuah aksi nekat perampokan terhadap anggota polisi terjadi di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (4/7/2025). Berkat respons cepat dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung, pelaku berhasil dibekuk hanya dalam hitungan jam. Dalam proses pengembangan, seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas.

Aksi Cepat Tekab Polsek Medan Tembung

Kepolisian Sektor Medan Tembung di bawah komando Kapolsek Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari korban, yang ternyata adalah anggota aktif Polri yang bertugas di Polda Sumut.

Korban diketahui baru saja turun dari kendaraannya di dekat Pintu Tol Bandar Selamat saat pelaku secara cepat mengambil sebuah telepon genggam yang diletakkan di dashboard depan mobil. Menyadari hal tersebut, korban spontan mengejar pelaku hingga terjadi pergumulan sengit di pinggir jalan.

"Pelaku berhasil melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh dan mengalami luka di tangan. Namun berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui tak lama setelah kejadian," ungkap Iptu Parulian Sitanggang dalam keterangannya kepada wartawan.

Pelaku Ditembak Saat Pengembangan

Tak butuh waktu lama, pelaku utama berinisial ASN (35) berhasil diringkus di kawasan Jalan Padang, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Saat hendak dilakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan penadah, ASN justru berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

"Penindakan dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada petugas dan untuk mencegah pelaku kabur. Setelah mendapat perawatan medis, ASN langsung digelandang ke Mapolsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ipda Hendrawan Bakti.

Selain ASN, polisi juga meringkus rekan pelaku berinisial MS (39), yang berperan membantu menjualkan HP hasil rampokan tersebut. MS diamankan di lokasi berbeda, namun masih di wilayah yang sama.

Pengakuan dan Jerat Hukum

Dalam interogasi awal, ASN mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pencurian dilakukan secara spontan saat melihat HP korban tergeletak di dashboard mobil. Aksi itu berubah menjadi pencurian dengan kekerasan setelah korban mencoba menghadangnya dan terjadi kontak fisik.

Kanit Reskrim Iptu Parulian menyebut, ASN bertindak sebagai eksekutor utama, sementara MS berperan sebagai pihak yang membantu menjual barang hasil kejahatan. “Keduanya telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Masyarakat Diimbau Waspada

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelaku kejahatan bisa menyasar siapa saja, bahkan aparat penegak hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lengah, terutama saat berkendara dan memarkirkan kendaraan. Barang berharga seperti HP, dompet, atau tas sebaiknya tidak ditinggalkan sembarangan, bahkan untuk sesaat.

"Apalagi saat ini modus kejahatan semakin variatif dan pelaku tidak segan melakukan kekerasan jika merasa terdesak," tambah Parulian.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Medan Tembung menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Namun demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dan kewaspadaan pribadi tetap menjadi pertahanan pertama dalam menjaga diri dari aksi kriminal.

(Ginting)

#Perampokan #Kriminal #Medan