Breaking News

Dibekuk Saat Tengah Malam di Depan Masjid, Pria 40 Tahun di Padang Tertangkap Miliki Sabu

Mikii Sabu DAY Ditangkap Tim Polresta Padang 

D'On, Padang
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berusia 40 tahun berinisial DAY harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria yang diketahui berdomisili di Jalan Gunung Pangilun, Gang Tandikat, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, itu berlangsung saat malam masih larut. Tepat pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menyergap tersangka di depan Masjid Al-Ikhlas, kawasan Gunung Pangilun.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap terlihat di sekitar lingkungan mereka.

"Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Gunung Pangilun. Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan tertutup," ujar AKP Martadius kepada awak media.

Tim yang diterjunkan langsung ke lapangan kemudian memantau gerak-gerik target yang belakangan diketahui adalah DAY. Setelah memastikan keberadaannya, petugas memutuskan untuk melakukan penyergapan di lokasi yang cukup mencolok di depan sebuah rumah ibadah, tepatnya Masjid Al-Ikhlas.

Penangkapan yang dilakukan secara cepat dan tanpa perlawanan itu dilanjutkan dengan penggeledahan badan. Hasilnya, polisi menemukan satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung lain turut diamankan, yang kini tengah dianalisis untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Ketika diinterogasi di lokasi kejadian, DAY tak mampu mengelak. Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan saat itu berada dalam penguasaannya.

"Pengakuan awal dari pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan digunakan sendiri. Namun kami tidak berhenti di situ. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tegas Martadius.

Saat ini, DAY telah digelandang ke Mapolresta Padang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barang haram tersebut, serta apakah DAY berperan sebagai pemakai semata atau juga sebagai kurir maupun pengedar.

Kasus ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Padang. Kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau peduli terhadap lingkungannya. Tanpa laporan tersebut, mungkin pelaku masih bebas dan barang haram ini terus merusak generasi kita," pungkas Kasat Resnarkoba.

(Mond)

#Narkoba #Sabu #Padang