Breaking News

Pria di Padang Tikam Adik Kekasih karena Sakit Hati Pacarnya Ditampar

Pelaku penikaman Adik Kekasih Diciduk Tim Phyton Polsek Lubeg (Dok: Ist)

D'On, Padang, Sumatera Barat
– Sebuah kisah asmara yang berujung tragedi berdarah menggemparkan warga Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Seorang pria berinisial R (33), yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang dari Kelurahan Rawang, nekat menikam seorang pemuda hanya karena merasa tersinggung kekasihnya ditampar. Ironisnya, korban adalah adik kandung dari sang pacar sendiri.

Aksi penganiayaan ini terjadi pada Maret 2025 lalu, namun pelaku baru berhasil dibekuk pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung melakukan penangkapan saat pelaku tengah berada di sebuah warung los ikan di kawasan Pasar Gaung. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.

Motif Tragis di Balik Aksi Brutal

Kepada penyidik, R mengakui bahwa aksi penusukan itu dilandasi rasa sakit hati yang mendalam. Ia geram karena kekasihnya – yang tak lain adalah kakak kandung korban – ditampar oleh Fajar, adik sang pacar. Emosi meledak. R tak terima kekasihnya diperlakukan kasar, dan ia memilih menyelesaikan masalah itu dengan kekerasan.

“Pelaku mendatangi rumah korban setelah kejadian penamparan. Di situlah pertengkaran berubah menjadi perkelahian fisik. Pelaku menemukan sebilah besi di lokasi dan langsung menusukkannya ke punggung korban,” ungkap Kompol Robby dalam konferensi pers.

Korban, yang diketahui bernama Fajar, mengalami luka tusuk yang cukup serius. Meski nyawanya berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan medis, peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi pihak keluarga.

Pelarian dan Penyesalan

Setelah menikam Fajar, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia bahkan membuang senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut guna menghilangkan jejak. Namun usaha pelarian itu tak berlangsung lama. Berkat kerja keras tim penyidik dan informasi dari masyarakat, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Kompol Robby.

Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Pesan Tegas dari Kepolisian

Kompol Robby menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar dari konflik pribadi. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah secara damai dan dewasa.

“Kita tidak akan memberi ruang untuk pelaku kekerasan di wilayah hukum kita. Setiap warga yang melihat atau mengalami tindak kekerasan harus segera melaporkannya. Jangan menunggu sampai jatuh korban,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan emosi, bila tidak dikelola dengan bijak, bisa berujung fatal. Dari sekadar cekcok keluarga, situasi bisa berubah menjadi tragedi yang menghancurkan banyak pihak—baik korban maupun pelaku.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya faktor pemicu lain di balik konflik keluarga yang berakhir dengan luka tusuk ini. Sementara itu, R hanya bisa menundukkan kepala, menyesali perbuatannya yang kini mengubah hidupnya selamanya.

(Mond)

#Penikaman #Kriminal #Padang