Petani di Pasaman Barat Diringkus Tengah Malam, Simpan Ganja Siap Edar dalam Plastik Hitam
Jual Ganja Kering, Seorang Petani Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Dok: Ist)
D'On, Pasaman Barat, Sumbar – Sebuah operasi senyap yang dilakukan dini hari oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial EG (33) yang berprofesi sebagai petani diringkus di rumahnya karena diduga menjadi pengedar ganja lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Jorong Kapar Selatan, lokasi yang dikenal sebagai wilayah pertanian, namun ternyata juga menyimpan potensi bahaya laten penyalahgunaan narkotika.
Awal Terungkap: Laporan Warga yang Tak Bisa Diabaikan
Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah terhadap meningkatnya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Warga melihat tanda-tanda transaksi narkoba yang makin sering terjadi di Nagari Kapa. Dari informasi itu, kami langsung tindak lanjuti,” ujar Iptu Andhika saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat sore (18/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mulai melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan serta informasi mengenai ciri-ciri pelaku, tim kemudian menyusun strategi penangkapan secara hati-hati dan terencana.
Penggerebekan Dini Hari yang Membongkar Peredaran Ganja
Setelah memastikan identitas dan lokasi target, tim kembali ke Mapolres Pasaman Barat untuk merancang langkah taktis. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka berangkat kembali ke lokasi yang telah dipetakan.
“Sekitar pukul 00.15 WIB, tim akhirnya berhasil menangkap EG di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Andhika.
Namun penangkapan ini hanyalah permulaan. Proses penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi dari masyarakat membuka tabir lebih gelap: ganja dalam jumlah besar ditemukan di berbagai sudut rumah dan pondok milik pelaku.
Barang Bukti: Ganja Dalam Plastik Hitam dan Timbangan Digital
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan:
- Satu bungkus besar ganja dibalut plastik warna hitam dan lakban kuning.
- Satu bungkus ganja lain yang disembunyikan di antara sofa dan dinding teras pondok pelaku.
- Satu paket ganja tambahan, juga dalam plastik hitam berlakban kuning, disimpan di lonteng pondok.
- Satu unit timbangan digital merk Kenmaster warna putih, mengindikasikan aktivitas pengemasan ulang untuk diedarkan.
- Satu unit handphone merk OPPO A15 warna hitam, diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran.
“Semua barang bukti diamankan dan disita untuk kepentingan penyidikan,” kata Iptu Andhika.
Tersangka Mengaku Beraksi Bersama Sang Adik yang Masih Buron
Saat diinterogasi di tempat, pelaku EG mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya bersama adik kandungnya berinisial AG, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Pengakuan EG juga membuka fakta baru: ganja tersebut didatangkan dari Provinsi Sumatera Utara, dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini menandakan adanya jaringan antarprovinsi dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.
Kewaspadaan Warga Jadi Kunci
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba, bahkan di wilayah-wilayah yang terlihat tenang seperti pedesaan. Laporan cepat dari warga terbukti menjadi faktor kunci dalam membongkar jaringan ini.
Polres Pasaman Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berani melapor, karena kolaborasi antara polisi dan warga adalah benteng utama melawan peredaran narkoba yang terus mencari celah di tengah kehidupan masyarakat.
(Mond)
#Narkoba #PolresPasamanBarat #GanjaKering