Breaking News

Polres Solok Selatan Konsisten Berantas Tambang Ilegal: Satgas Anti Ilegal Mining Tindaklanjuti Aktivitas Tambang Emas di Jorong Sungai Panuah

Polres Solok Selatan Gencar Berantas Tambang Ilegal (Dok: Ist)

D'On, Solok Selatan, Sumatera Barat
– Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan dalam memerangi praktik tambang emas ilegal kembali dibuktikan di lapangan. Tak ingin kecolongan, jajaran Satgas Anti Ilegal Mining kembali turun melakukan patroli dan penindakan di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, pada pekan ini.

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, yang membawa serta tim personel untuk mengecek titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal. Tak hanya mengamankan lokasi, tim juga memasang spanduk larangan dan membentangkan police line sebagai tanda bahwa area tersebut kini berada dalam pengawasan dan pantauan ketat aparat kepolisian.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K.

Langkah Tegas: Dari Patroli Hingga Edukasi Masyarakat

Operasi yang dilakukan ini bukan hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek preventif dan edukatif. Dalam setiap kegiatan, seluruh anggota Satgas dilengkapi dengan surat perintah resmi dan administrasi lengkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini menunjukkan keseriusan Polres dalam bertindak berdasarkan hukum, bukan hanya sekadar imbauan.

Kapolres menegaskan, aktivitas tambang emas ilegal merupakan kejahatan serius, karena dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi terjadinya konflik horizontal antarwarga serta bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan warisan alam untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Faisal dengan tegas.

Sanksi Hukum Berat Menanti Pelaku Tambang Ilegal

Polres Solok Selatan juga mengingatkan bahwa penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bunyi pasalnya menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.”

Dengan ancaman sanksi hukum yang berat tersebut, Polres berharap masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal yang justru menyimpan risiko jangka panjang, baik secara hukum maupun terhadap keseimbangan ekosistem lingkungan.

Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengawasan

Dalam upaya pemberantasan tambang ilegal, kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, Kapolsek Iptu Hengki Ferdian mengajak seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, ninik mamak, dan pemuda nagari, untuk aktif berperan menjaga lingkungan dari ancaman kerusakan.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat ikut berkontribusi. Jika ada yang melihat atau mencurigai adanya aktivitas tambang emas ilegal, segera laporkan kepada kami. Ini tanggung jawab bersama,” imbau Kapolsek.

Langkah kolaboratif antara aparat dan masyarakat ini diyakini menjadi strategi paling efektif dalam menutup ruang gerak pelaku tambang ilegal, sekaligus menciptakan iklim sosial yang lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan hidup.

Bukan Sekadar Operasi, Tapi Gerakan Jangka Panjang

Kegiatan ini bukanlah langkah tunggal. Menurut Kapolres, operasi serupa telah dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan tambang emas ilegal di wilayah hukum Solok Selatan.

“Ini adalah bagian dari rangkaian operasi besar yang telah kami lakukan. Kami akan terus bergerak. Kami ingin Solok Selatan bersih dari praktik tambang ilegal yang merusak,” tegas AKBP Faisal.

Dengan pengawasan ketat, penindakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat, Polres Solok Selatan optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan.

Harapan untuk Solok Selatan yang Lebih Baik

Apa yang dilakukan oleh Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan adalah bentuk nyata dari tanggung jawab moral dan hukum terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. Keberanian untuk bertindak di lapangan, serta upaya mengedukasi warga tentang bahaya tambang ilegal, menjadi fondasi penting dalam membangun nagari yang lebih baik.

Jika semua pihak – pemerintah, aparat, dan masyarakat – berjalan beriringan, maka masa depan Solok Selatan yang bersih dari tambang ilegal bukanlah mimpi, melainkan sebuah keniscayaan.

(Mond)

#TambangIlegal #PolresSolokSelatan